Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan di Pajang Laweyan
SOLO – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial EBU (29), warga Laweyan, usai diduga melakukan pengrusakan di rumah milik S, warga Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, pada Jumat malam (3/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto menjelaskan bahwa kejadian tersebut terungkap setelah Tim Sparta menerima laporan dari Call Center terkait adanya aksi pengrusakan di Jalan Gondosuli Selatan, Pajang.
“Begitu mendapat informasi, tim segera menuju lokasi dan menemukan seorang pria yang masih menggenggam potongan besi, diduga alat yang digunakan untuk merusak rumah tersebut. Petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan mediasi di tempat kejadian,” terang Kompol Edi.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku tindakannya dipicu oleh persoalan pribadi dengan anak pemilik rumah. Ia mengaku datang untuk mencari anak korban yang sebelumnya sempat terlibat perkelahian hingga mengalami cedera di bagian hidung dan dijadwalkan menjalani perawatan medis pada hari kejadian.
Dari hasil pendataan, kerusakan yang ditimbulkan meliputi kaca pintu rumah pecah, sangkar burung rusak, serta hilangnya satu ekor burung peliharaan.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
satu potongan besi hollo,
satu unit sepeda motor milik pelaku, dan
pecahan kaca pintu rumah korban.
“Pelaku bersama barang bukti dan korban kemudian dibawa ke Mako Polresta Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Edi.