151 Warga Binaan Rutan Solo Terima Remisi Idul Fitri 1447 H, Dua Orang Langsung Bebas
SOLO – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dimanfaatkan Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Solo untuk memberikan remisi kepada warga binaan. Sebanyak 151 narapidana menerima pengurangan masa tahanan, bahkan dua di antaranya langsung bebas.
Kepala Rutan Klas I Solo, Bhanad Shofa Kurniawan, menjelaskan bahwa pemberian remisi dilaksanakan usai salat Idul Fitri pada Sabtu (21/3/2026) pagi.
“Alhamdulillah pada hari ini Sabtu, 21 Maret 2026, telah dilaksanakan pemberian remisi kepada warga binaan di Rutan Surakarta. Sebanyak 151 orang menerima remisi yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif,” ujar Bhanad saat ditemui di kantornya.
Dari total penerima remisi tersebut, dua warga binaan mendapatkan Remisi Keringanan (RK) II sehingga langsung bebas setelah masa tahanannya dipotong.
“Alhamdulillah ada dua orang yang langsung bebas melalui remisi khusus RK II. Setelah pembagian remisi dan sebelum kunjungan dibuka, keduanya sudah kami keluarkan,” jelasnya.
Bhanad menambahkan, dua warga binaan yang langsung bebas tersebut merupakan pelaku tindak pidana pencurian dalam satu perkara.
Sementara itu, sebanyak 149 warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Keringanan (RK) I dengan rincian 131 laki-laki dan 18 perempuan. Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Para penerima remisi berasal dari berbagai kasus, mulai dari tindak pidana narkotika hingga kasus kekerasan.

