Buruh dan Manajemen PT Pakerin Desak PT BPR Prima Master Bank Cairkan Deposito Rp 1 Triliun
Surabaya – Nasib 2.000 karyawan PT Pakerin di Surabaya kini terkatung-katung. Dana perusahaan yang mencapai Rp 1 triliun yang tersimpan di PT BPR Prima Master Bank tidak dapat dicairkan, sehingga tunjangan hari raya (THR) dan gaji bulan Mei belum dibayarkan. Ratusan buruh pun menggelar unjuk rasa di depan bank tersebut pada Senin siang, 16 Juni 2025.
Kuasa hukum manajemen PT Pakerin, Alexander Arif, menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula sejak April 2025. Demonstrasi buruh pertama terkait tunggakan THR dan gaji Mei 2025 menemui jalan buntu. Dana PT Pakerin yang berjumlah sekitar Rp 1 triliun, yang berupa deposito di Bank Prima, tak kunjung dicairkan. Alex menegaskan bahwa perusahaan sebenarnya mampu membayar THR buruh.
“Manajemen telah berupaya maksimal, termasuk bertemu dengan direktur bank. Masalahnya bukan pada ketersediaan dana, melainkan terhambatnya pencairan deposito di Bank Prima,” jelasnya kepada media pada Senin (16/6/2025).
Pertemuan dengan direktur Bank Prima pada 2 Juni 2025 lalu menghasilkan pernyataan mengejutkan. Direktur Bank Prima menyatakan bahwa David SK, Njoo Steven T, dan Henry S tidak berwenang mencairkan deposito karena jabatan mereka berdasarkan akta 2018 telah demisioner.
Pernyataan ini menghambat pencairan dana untuk THR dan gaji. Padahal, akta perubahan berikutnya yang sah dan tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan menyatakan bahwa Direktur Utama PT Pakerin, David SK, berhak mewakili perusahaan untuk mencairkan dana, termasuk di PT BPR Prima Master Bank.
Mencairkan dana tanpa tanda tangan tunggal Direktur Utama PT Pakerin, David SK, merupakan tindak pidana, baik bagi bank maupun pihak yang menandatangani. Alex menekankan bahwa perubahan kepengurusan telah dilakukan secara legal dan bukan merupakan alasan untuk menolak pencairan. “Bank Prima beralasan bahwa kepengurusan PT Pakerin tidak sah, padahal kami telah mengikuti prosedur hukum,” tegas Alex.
Manajemen PT Pakerin berkomitmen untuk terus berupaya, termasuk kembali ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaporkan ke kepolisian jika diperlukan. Mereka mendesak Bank Prima untuk segera mencairkan deposito agar THR buruh dapat segera dibayarkan.
Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada buruh, tetapi juga pada hubungan antar pemegang saham PT Pakerin. Namun, fokus utama manajemen adalah pembayaran THR buruh. “Harapan kami, permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan,” tutup Alex.
Dana perusahaan untuk gaji, hak pekerja, dan operasional saat ini ditahan paksa oleh bank. Lebih mengejutkan, perintah penahanan datang dari surat Njoo Steven Tirtowidjojo dan Njoo Henry Susilowidjojo—keduanya tidak lagi memiliki kedudukan hukum di Pakerin. Instruksi pencairan dana yang sah dari Direktur Utama PT Pakerin, David SK, berdasarkan akta RUPS yang sah, diabaikan oleh bank. Mengapa bank mengikuti perintah pihak yang tidak berwenang? Jawabannya terletak pada konflik kepentingan yang jelas.
Njoo Henry Susilowidjojo adalah pemegang saham pengendali BPR Prima Master Bank. Demi menyelamatkan bank yang nyaris runtuh, Henry menahan dana dan mengorbankan perusahaan serta ribuan buruh Pakerin dengan bantuan Njoo Steven, Direktur Utama Bank Djaki Djajaatmadja, serta Direktur Bank Edhi Hartanto Anggono dan Erlianie Soethiono; mengingat PT Pakerin merupakan deposan terbesar di bank tersebut.
Pada 13 Juni 2025, BPR Prima Master Bank mengundang David, Steven, dan Henry untuk membahas dana PT Pakerin. Undangan tersebut tidak sah karena yang mewakili perusahaan adalah Direktur Utama, David SK, tanpa melibatkan pihak lain.
Selanjutnya, pada 16 Juni 2025, David SK telah mengirimkan surat kepada PT BPR Prima Master Bank untuk mencairkan dana guna pembayaran gaji, THR, cicilan hutang kepada supplier, dan operasional perusahaan. (K3)