Pemuda di Grogol Ditangkap Satresnarkoba Sukoharjo Saat Nyabu di Rumah
SUKOHARJO – Aksi seorang pemuda berinisial NRPP alias Nico (22) berakhir di tangan aparat kepolisian. Ia dibekuk tim Satresnarkoba Polres Sukoharjo saat kedapatan mengonsumsi sabu di rumahnya, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Rabu (17/9/2025) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Grogol.
“Begitu dilakukan penggerebekan, tersangka sedang asyik memakai sabu di dalam kamar,” ungkap AKP Ari, Rabu (24/10).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 1,37 gram, sebuah pipet kaca dengan sisa pembakaran, timbangan digital, plastik klip, isolasi bening, dan gunting warna pink.
Dalam pemeriksaan, Nico mengaku membeli sabu seharga Rp400 ribu dari seorang pemasok berinisial Ridwan (DPO) melalui transfer bank. Barang tersebut dibagi dua: sebagian dijual kembali kepada temannya seharga Rp300 ribu, sementara sisanya dipakai untuk konsumsi pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan. Kami juga masih memburu pemasok yang masuk daftar pencarian orang,” tegas AKP Ari.
Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.