Kejari Surakarta Musnahkan Barang Bukti 85 Perkara, Narkotika Masih Mendominasi

SOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap untuk periode Juni hingga September 2025. Sebanyak 85 perkara tercatat, dengan kasus narkotika menduduki posisi tertinggi yakni mencapai 50 perkara.

Kepala Kejari Surakarta, Supriyanto, menuturkan bahwa dominasi kasus narkotika ini menunjukkan masih tingginya penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Proses pemusnahan dilakukan terbuka dengan melibatkan unsur TNI, Polri, perangkat kelurahan, dan perwakilan warga.

Barang bukti yang dihancurkan berasal dari berbagai perkara, khususnya narkotika. Di antaranya 8,67 gram sabu, 60 butir ekstasi, 50,7 gram ganja kering, beberapa timbangan digital, aluminium foil, serta alat hisap. Semua barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, hingga dihancurkan agar tidak bisa dipergunakan kembali.

Selain narkoba, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti pakaian, rokok, hingga topi. Supriyanto menegaskan pemusnahan ini adalah wujud akuntabilitas dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba, sekaligus menekankan bahwa Kejari tetap membuka peluang rehabilitasi bagi pecandu yang dinilai sebagai korban. Tahun ini sudah ada tiga perkara narkoba yang ditangani dengan mekanisme rehabilitasi di RSJD dr. Arif Zainudin Solo.

“Pecandu adalah orang yang sakit. Penjara bukan solusi satu-satunya, rehabilitasi justru bagian dari upaya penyelamatan generasi muda,” jelasnya.