Polres Sukoharjo Ringkus Tujuh Pelaku Dalam Empat Kasus Pencurian, Total Kerugian Capai 170 Juta

SUKOHARJO – Dalam dua bulan terakhir, jajaran Polres Sukoharjo berhasil menuntaskan empat kasus pencurian dengan total tujuh pelaku diamankan. Aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat ini meliputi pencurian kendaraan bermotor hingga truk barang, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp170 juta.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

“Empat kasus ini kami ungkap sepanjang September hingga Oktober 2025. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sukoharjo,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Kamis (23/10/2025).

Empat kasus yang terungkap tersebut memiliki modus berbeda-beda.

Kasus pertama melibatkan seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Ahmad Mumtaz Murthadha Nurbani (21), yang mencuri dua unit sepeda motor di parkiran Fakultas Hukum Kampus I UMS, Pabelan, Kartasura. Ia memanfaatkan kelengahan pemilik yang meninggalkan kunci di motor. Dua kendaraan, Honda Vario dan Scoopy senilai Rp26 juta, berhasil dibawa kabur pelaku.

Kasus kedua dilakukan oleh dua pelaku, Suratno dan Agus Sumanto, yang mencuri truk Isuzu Light Truck milik ruko Seven Cargo di Ngemplak, Kartasura. Suratno berperan sebagai otak kejahatan, sementara Agus menjadi eksekutor menggunakan kunci palsu. Truk bernilai Rp100 juta itu sebagian telah dijual sebelum keduanya ditangkap.

Sementara di Kecamatan Baki, dua pelaku berinisial NHA (27) dan DSA (21) memanfaatkan waktu salat Magrib untuk mencuri motor milik jamaah di depan Masjid Al Hilal. Motor Honda Beat yang tidak dikunci stang langsung digasak, lalu dijual melalui grup Facebook “STNK Only”. Namun, warga yang curiga saat transaksi COD berhasil menggagalkan aksi mereka dan menyerahkan keduanya ke polisi.

Kasus terakhir melibatkan Fadilla Febriyanti (23) dan Suratmin (36) yang mencuri sepeda motor di area parkir Pakuwon Mall Solo Baru. Dari hasil pemeriksaan, Fadilla diketahui sudah dua kali melakukan pencurian serupa. Polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya Yamaha NMax, Honda Vario, dan Suzuki FU, dengan total kerugian korban sekitar Rp30 juta.

Kapolres mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus, khususnya dalam insiden di Kecamatan Baki.

“Kami berterima kasih atas kecepatan warga dalam bertindak. Ini contoh nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian,” tutur AKBP Anggaito.

Ia juga mengimbau warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan.

“Pastikan kendaraan terkunci ganda dan parkir di tempat aman. Jangan beri kesempatan kepada pelaku untuk memanfaatkan kelengahan,” pesannya.

Kini seluruh tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.