Dugaan Korupsi Program Bantuan Sapi UPPO di Klaten Dilaporkan ke Polisi
KLATEN – Dugaan penyimpangan dalam program bantuan sapi Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) di Dinas Pertanian Kabupaten Klaten dilaporkan ke aparat kepolisian. Program bantuan pemerintah pusat dengan nilai Rp200 juta per kelompok tani tersebut kini dalam proses penanganan Polres Klaten.
Ketua LSM Masyarakat Anti Arogansi dan Korupsi (MARAK), R Martono, mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Jawa Tengah pada November 2025. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program bantuan sapi yang bersumber dari APBN periode 2018 hingga 2021.
“Setiap kelompok tani mendapatkan bantuan program senilai Rp200 juta. Untuk pengadaan kurang lebih 10 ekor sapi senilai Rp100 juta. Untuk pembuatan kandang komunal (Rp45 juta). Dan sisanya, untuk pengadaan alat pengolahan pupuk organik serta armada transportasi kendaraan roda tiga (Rp55 juta),” ujar Martono, Senin (9/2/2026).
Ia menyebut, berdasarkan penelusuran di lapangan, keberadaan bantuan tersebut diduga tidak lagi sesuai dengan ketentuan awal. Banyak sapi yang dilaporkan telah dijual, mati, atau jumlahnya berkurang. Selain itu, kandang komunal yang seharusnya dibangun secara permanen juga diduga tidak tersedia di sejumlah kelompok tani penerima bantuan.
“Modusnya, kebanyakan hanya dititipkan di kandang-kandang milik anggota kelompok tani, atau peternak sapi setempat, yang sebelumnya memang sudah ada. Di sinilah peran Dinas Pertanian yang harusnya melakukan kontrol dan monitoring tidak berjalan seharusnya. Diduga kuat mereka terlibat dan ada dugaan pelanggaran Permentan Nomor 67 Tahun 2016,” tegas Martono.
Martono juga menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepengurusan kelompok tani harus dipilih secara demokratis dan tidak boleh dijabat oleh aparatur negara.
“Berdasarkan Permentan Nomor 67 Tahun 2016, pengurus kelompok tani maupun Gapoktan wajib dipilih dari anggota secara demokratis dan tidak boleh dijabat oleh aparatur desa, PNS, TNI, atau Polri. Hal ini diatur untuk mencegah konflik kepentingan,” jelasnya.
Selain itu, dugaan penyimpangan juga disebut terjadi dalam pengadaan kendaraan operasional roda tiga yang menjadi bagian dari program bantuan.
“Hingga saat ini bahkan sejumlah kelompok tani belum mendapatkan surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Saya ada datanya,” ujar Martono.
Martono menambahkan, berdasarkan SP2HP yang diterimanya, laporan tersebut telah dilimpahkan dari Polda Jawa Tengah ke Polres Klaten untuk penanganan lebih lanjut.
“Mengingat tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Klaten, maka guna efektivitas dan efisiensi, penanganan laporan atau aduan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Klaten,” kata Martono mengutip isi surat SP2HP.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan laporan tersebut. Polisi akan segera memanggil pelapor untuk dimintai keterangan tambahan.
“Benar, surat pelimpahan sudah kami terima. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan panggilan terhadap pihak pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam program bantuan pemerintah yang ditujukan bagi kelompok tani tersebut.

