Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Narkoba, 2 Kg Ganja dan Cairan Sintetis Disita
SUKOHARJO — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis ganja dan cairan sintetis di wilayah Kartasura. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial MIM alias Ibra (26) diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Petugas mengamankan satu tersangka yang berperan sebagai pengedar, berikut barang bukti berupa ganja dan cairan sintetis,” ujar AKP Ari Widodo, Jumat (24/4/2026).
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah kawasan Perumahan Singopuran, Kecamatan Kartasura.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita ganja seberat kurang lebih 2 kilogram, cairan sintetis sebanyak 195 mililiter, serta tembakau sintetis seberat 36,92 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah alat produksi dan distribusi, seperti timbangan digital, botol semprot, pipet kaca, hingga beberapa unit ponsel.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial Dony yang kini berstatus buron (DPO) dan diduga mengendalikan peredaran dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Tersangka sudah beberapa kali melakukan transaksi dengan sistem komunikasi melalui media sosial dan metode tempel untuk distribusi,” jelasnya.
Dalam praktiknya, tersangka membeli cairan sintetis seharga Rp8 juta per 100 ml, kemudian mengolah dan menjual kembali hingga Rp16 juta. Sementara dari peredaran ganja, ia memperoleh keuntungan hingga Rp4 juta setiap transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Sukoharjo juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

