Terdakwa Bambang Tri dan Gus Nur di Vonis 6 Tahun Penjara, Soal Ijazah Palsu Jokowi
Solo – Tidak hanya Terdakwa Sugi Nur Rahardjo (Gus Nur), satu terdakwa yakni Bambang Tri Mulyono mendapatkan vonis yang sama 6 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun.
Humas pengadilan Negeri (PN) Solo Bambang Ariyanto mengatakan, kedua terdakwa di vonis Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer tentang keonaran.
Sebab kedua terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran ditengah masyarakat.
“Dalam fakta persidangan, yang terbukti pada terdakwa pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946. Itu dari fakta-fakta yang diajukan persidangan baik saksi-saksi dan bukti-bukti dari JPU, fakta bisa membuktikan,” kata Bambang Ariyanto saat ditemui awak media di PN Solo, Selasa (18/4/2023).
Meski pasal yang diterapkan JPU dan Majelis Hakim sama. Namun masa hukuman penjara antara vonis dan tuntutan berbeda. Kendati demikian kedua terdakwa memutuskan mengajukan banding, dan JPU masih pikir-pikir.
“Dari JPU menutut 10 tahun. Tapi keputusan Hakim secara aklamasi mevonis 6 tahun. Dakwaannya, keduanya turut serta. Putusan itu masih belum ikrah, kedua terdakwa mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.
Kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, alasannya melakukan banding karena kliennya tak pantas dihukum meski hanya satu hari saja.
“Pasal-pasal yang digunakan menuntut Gus Nur, digunakan untuk menuntut orang-orang yang kritis. Contoh Pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang keonaran, harusnya tidak terbukti. Karena keonaran tahun 1946 tidak sama dengan keobaran di media sosial, bisa saja dikomentar saling menghujat, tapi ketemu langsung baik-baik saja,” kata Andhika.
Pengajuan banding juga dilontarkan Bambang Tri. Bahkan dia mengatakan akan mencari pengacara untuk upaya bandingnya.
“Pasti banding dong. Saya yakin 100 persen akan dikabulkan Pengadilan Tinggi. Karena kurang dibahas apa yang jadi bahan pledoi saya. Saya akan cari pengacara terbaik untuk membantu banding saya. Mungkin Prof. Yusril mau,” kata Bambang Tri usai sidang.
Terpisah, JPU kasus tersebut Apriyanto Kurniawan mengatakan, dalam langkah kedepan pihaknya mengajukan pikir-pikir karena kedua terdakwa mengajukan banding.
Pihaknya tak mengintervensi keputusan hakim yang menjatuhi vonis 6 tahun, lebih ringan dari tuntutan yang mereka ajukan. Sebab, itu diangganya keputusan yang terbaik oleh majelis hakim, dari uraian pertimbangan majelis hakim.
“Karena terdakwa banding, kami menyatakan pikir-pikir. Tapi juga akhirnya banding. Tapi bandingnya bukan berarti kita membuat memori banding, tidak. Tapi kontra memori banding, terhadap apa yang dikemukakan dalam memori banding kedua terdakwa,” kata Apriyanto.