Polda Jateng Bongkar 53 Kasus Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, 60 Pelaku Ditangkap
SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang tahun 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 60 tersangka diamankan dari total 53 perkara yang berhasil dibongkar.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Jateng dan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah. Kasus-kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, Selasa (5/5/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum untuk memastikan distribusi energi subsidi tepat sasaran.
Menurutnya, pengungkapan ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan intensif selama April 2026.
“BBM dan LPG subsidi merupakan kebutuhan vital masyarakat. Penyalahgunaannya bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat luas,” ujarnya.
Dari seluruh kasus yang diungkap, 43 di antaranya terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus LPG 3 kilogram, serta sejumlah praktik pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling.
Para pelaku menjalankan berbagai modus, mulai dari penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi ke sektor industri, pengoplosan LPG, hingga eksploitasi minyak tanpa izin resmi. Dalam praktiknya, pelaku memiliki peran beragam, seperti pengepul, penyuntik hingga penyandang dana. Bahkan, sebagian di antaranya merupakan pelaku berulang.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya ribuan liter minyak mentah, Bio Solar, dan Pertalite, serta ribuan tabung LPG subsidi dan non-subsidi. Selain itu, sejumlah kendaraan operasional dan peralatan pengeboran juga disita.
Polda Jateng memperkirakan total kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Saat ini, seluruh kasus masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan. Pengawasan bersama sangat penting untuk menjaga keadilan distribusi energi,” pungkasnya.

