Keta Umum PPNI Beri Intruksi Pertahankan UU Keperawatan
JAKARTA – Secara tegas Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Dr. Harif Fadhilah, S.Kp, SH, MH, M.Kep memberikan intruksi kepada seluruh perawat se-Indonesia untuk rapatkan barisan. Pasalnya, saat ini ada upaya pelemahan perawat dengan ingin mencabut Undang Undang (UU) Keperawatan.
Menurutnya, otomatis akan berdampak ketidakpastian hukum jika UU keperawatan diikutsertakan dalam Omnibuslaw.
“Jelas pencabutan UU Keperawatan pelemahan bagi perawat. Maka itu,
UU Keperawatan harus tetap ada, karena seperti fondasi, itu harus kokoh,” ujarnya.
Dijelaskannya juga, bila dicabut 66 pasal tersisa hanya ada 2. Bahkan dengan itu definisi perawat juga dicabut, praktik keperawatan dicabut.
“Parahnya lagi, semua itu nanti akan diatur oleh peraturan menteri di bawah UU,” cetusnya.
Sebelumnya Ketum juga menerangkan, saat ini profesi perawat sekuat tenaga untuk mengiplementasikan UU itu. Bahkan pihaknya juga berjuang dalam membentuk peraturan pelaksanaan UU tersebut dan sampai saat ini sudah hampir mencapai 90 persen.
“Kami merasa perawat baik-baik saja dengan UU Keperawatan tersebut. Saya juga merasa aneh kenapa UU ini ingin dicabut yang akan melemahkan perawat,” ucapnya.
Untuk itu, ia intruksikan kembali kepada seluruh perawat se-Indonesia agar berjuang mempertahankan UU Keperawatan.
“Rapatkan barisan dan lawan upaya pelemahan perawat ini,” pungkasnya.(red)