Kapolres Salatiga Pimpin Langsung Penggeledahan Kasus Koperasi BLN, Polisi Amankan Dokumen Penting
SALATIGA — Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan keuangan di Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) semakin intensif. Polres Salatiga melakukan langkah tegas dengan menggelar penggeledahan di kediaman pimpinan koperasi, Nicholas Nyoto Dononagoro, yang berada di Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jumat (3/10/2025).
Kapolres Salatiga AKBP Veronica memimpin langsung proses penggeledahan tersebut. Kegiatan berlangsung dengan pengamanan ketat dan melibatkan personel dari Satreskrim, Tim Inafis, Unit Reskrim, serta mendapat dukungan dari Satpol PP Kota Salatiga.
Sejumlah pihak turut hadir untuk menyaksikan jalannya kegiatan, di antaranya kuasa hukum korban Aris, Camat Sidorejo, Lurah Sidorejo Lor, serta ketua RT/RW setempat. Beberapa nasabah BLN juga tampak hadir untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.
Sebelum pemeriksaan dimulai, Kapolres membacakan surat izin resmi dari Pengadilan Negeri Salatiga, sebagai dasar hukum pelaksanaan penggeledahan. Hal ini, menurut AKBP Veronica, merupakan bentuk keterbukaan dan komitmen Polri dalam menangani kasus secara profesional.
“Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur hukum. Mohon masyarakat, khususnya para nasabah, tetap percaya kepada kami,” ujar AKBP Veronica.
Ia menambahkan bahwa fokus penggeledahan adalah mencari barang bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan dana tersebut.
Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas keuangan Koperasi BLN. Semua hasil temuan telah dibawa ke Mapolres Salatiga untuk diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.
Langkah cepat dan tegas Polres Salatiga mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban dan para nasabah. Mereka menilai penyidik bekerja profesional dan berharap keadilan segera terwujud.
Kuasa hukum korban, Aris, mengungkapkan, “Kami menghargai keseriusan Polres Salatiga. Semoga proses ini segera membawa kejelasan dan hak para korban bisa dikembalikan.” bebernya.
Sebagai informasi, kasus Koperasi BLN sebelumnya dilaporkan ke Polresta Surakarta. Pimpinan koperasi Nicholas Nyoto Dononagoro bersama manajemennya diduga bertanggung jawab atas hilangnya dana ribuan nasabah dengan total kerugian mencapai Rp1,6 triliun.
Sedikitnya 14.000 anggota menjadi korban, terdiri dari 12.000 nasabah BLN Solo Gading dan 2.000 nasabah BLN TWT.