Kurator Sritex Paparkan Tahapan Lelang Aset, Pesangon Eks Karyawan Bergantung Hasil Penjualan
SUKOHARJO – Tahapan kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bersama tiga anak usahanya, yakni PT Primayudha Mandirijaya, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit), terus berjalan. Salah satu proses utama yang kini dilakukan adalah pelelangan aset, yang telah dimulai sejak Juli 2025.
Lelang perdana diawali dengan penjualan kendaraan dan alat berat milik PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) pada November 2025. Selanjutnya, Tim Kurator secara paralel melaksanakan lelang kendaraan di PT Sri Rejeki Isman Tbk dan PT Bitratex Industries (Dalam Pailit). Selain itu, lelang juga mencakup stok atau persediaan berupa benang, bahan baku, serta aset sejenis milik PT Primayudha Mandirijaya, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit).
Anggota Tim Kurator, Nurma Candra Yani Sadikin, menyampaikan bahwa lelang stok atau persediaan milik PT Primayudha Mandirijaya (Dalam Pailit) telah dilaksanakan pada 22 Januari 2026. Adapun untuk PT Bitratex Industries dan PT Sinar Pantja Djaja (Dalam Pailit), proses lelang masih menunggu tahap verifikasi dari KPKNL Semarang.
“Sebelumnya, kita sudah melaksanakan lelang kedua untuk kendaraan di PT Primayudha Mandirijaya melalui KPKNL Surakarta. Kami juga sudah mengajukan lelang kedua untuk kendaraan di PT Sri Rejeki Isman Tbk dan PT Bitratex Industries (Dalam Pailit), saat ini masih dalam proses verifikasi dari KPKNL Surakarta dan Semarang,” ucap Nurma Candra Yani Sadikin dalam keterangan tertulis Sabtu, (31/1/2026).
Ia menambahkan, seluruh pelaksanaan lelang harus melalui tahapan administratif, termasuk kewajiban pengumuman resmi di media cetak. Saat ini, Tim Kurator juga tengah mengajukan proses lelang tanah dan bangunan beserta mesin serta inventaris kantor di empat perusahaan, meski masih dihadapkan pada sejumlah kendala teknis.
“Untuk tanah dan bangunan ini agak banyak itemnya, di Sritex sendiri ada ribuan mesin yang itu harus diupload di website KPKNL (www.lelang.go.id). Selain itu, untuk aset tanah ini masih ada beberapa yang masih diikat Hak Tanggungan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kurator lainnya, Fajar Romy Gumilar, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat proses pendaftaran lelang dengan menjalin koordinasi intensif bersama KPKNL Surakarta dan Semarang. Selain itu, Tim Kurator juga telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara guna mendukung kelancaran pelaksanaan lelang tanah dan bangunan beserta isinya.
“Kami berharap, pelaksanaan lelang ini berjalan lancar dan tentunya dapat terjual. Kepentingan lelang ini pastinya untuk para kreditur, khusunya untuk kreditur eks karyawan terkait pembayaran pesangon dan sebagainya,” jelas Romy.
Ia menegaskan bahwa dalam mekanisme kepailitan, pembayaran kepada kreditur tidak dapat dilakukan sebelum aset berhasil dijual. Hal ini mengacu pada prinsip hukum kepailitan yang berlaku.
“Pembayaran kepada para kreditur, termasuk eks karyawan sebagai kreditur yang diutamakan, hanya bisa dilakukan setelah aset terjual. Kami bekerja berdasarkan undang-undang dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Tanggapan Terkait Evaluasi Kinerja Tim Kurator
Kurator Denny Ardiansyah menegaskan bahwa Tim Kurator bersikap terbuka terhadap evaluasi dari berbagai pihak, termasuk eks karyawan. Hal ini disampaikan menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit) di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 12 Januari 2026, yang salah satu tuntutannya menyoroti dugaan tertutupnya komunikasi dengan Tim Kurator.
Menurut Denny, tudingan tersebut tidak benar. Ia menyebut Tim Kurator selalu membuka ruang komunikasi, termasuk dengan kuasa hukum eks karyawan.
“Sebenarnya terkait Tim Kurator menutup pintu komunikasi itu telah dibantah oleh kuasa hukum itu sendiri, yakni pada tanggal 04 November 2025 melalui pertemuan antara Pemkab Sukoharjo, Tim Kurator, dan Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit) yang di dalam pertemuan itu juga dihadiri oleh pihak Polres Sukoharjo, Dandim Sukoharjo yang juga telah dituangkan dalam notulensi,” tegasnya.
Ia menambahkan, permasalahan komunikasi yang berkembang bukan disebabkan oleh Tim Kurator, melainkan adanya kendala dalam penyampaian informasi dari kuasa hukum kepada kliennya, yakni para eks karyawan Sritex.
Di sisi lain, Nur Hidayat menuturkan bahwa penanganan kepailitan Sritex memiliki kompleksitas tinggi. Hal ini disebabkan tidak tersedianya data aset yang lengkap, khususnya terkait stok, limbah produksi, dan mesin yang sebelumnya diserahkan oleh debitor pailit kepada Tim Kurator.
Akibatnya, Tim Kurator harus melakukan pendataan ulang aset di lingkungan pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dalam Pailit) dari awal, yang membutuhkan waktu tidak singkat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa perkembangan dan data terbaru telah dipublikasikan melalui situs resmi Tim Kurator, sehingga dapat diakses oleh publik, termasuk kuasa hukum eks karyawan, untuk kemudian disampaikan kepada para eks pekerja sebagai kreditur.

