Mahasiswi Jadi Korban Penjambretan di Kartasura, Satu Tersangka Berhasil Ditangkap
SUKOHARJO – Insiden penjambretan menghebohkan warga Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Sabtu dini hari (6/9/2025). Seorang mahasiswi berusia 22 tahun, Zhafirah Badzlin Ernawan Putri Ajrina, mengalami kehilangan besar setelah tas miliknya dirampas oleh dua pria tak dikenal saat melintas di depan kos Alvara, Jagalan.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.00 WIB, usai korban pulang makan bersama kekasihnya di sekitar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Saat korban dan pacarnya berada di pinggir jalan, dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy mendekati dan langsung merebut tas korban sebelum melarikan diri.
Isi tas tersebut diketahui bernilai sekitar Rp25 juta, berisi iPad Pro, dua unit ponsel Samsung, charger laptop, charger ponsel, powerbank, serta mouse. Korban sempat mencoba mengejar pelaku, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil.
Korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Kartasura. Tak butuh waktu lama, petugas dari Unit Reskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu tersangka, RMP (21), warga Gentan, Baki, Sukoharjo. Ia diciduk saat bersembunyi di wilayah Gumpang, Kartasura.
Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, dalam keterangannya mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menyatakan bahwa sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk iPad Pro, dua ponsel Samsung, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Satu tersangka berhasil kami amankan dalam waktu cepat bersama barang bukti yang ditemukan. Saat ini kami masih memburu rekan pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar AKP Tugiyo, Selasa (9/9/2025).
Pelaku yang mengaku sebagai pengamen jalanan itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial MBS, yang diketahui berperan sebagai pengendara motor saat kejadian, masih dalam pengejaran aparat.