Pemkot Solo Terapkan Jam Wajib Belajar Malam, Respati Tekankan Peran Orang Tua dan Pembatasan Gawai

SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana memberlakukan kebijakan jam wajib belajar bagi pelajar pada malam hari, yakni mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. Kebijakan ini disiapkan untuk mendorong anak-anak memanfaatkan waktu sepulang sekolah dengan kegiatan yang lebih produktif serta menjauhkan mereka dari potensi aktivitas negatif pada malam hari.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan jam wajib belajar tidak hanya bergantung pada pihak sekolah, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif orang tua di rumah.

“Jam wajib belajar ini juga bertujuan agar orang tua ikut menerapkan pola asuh yang baik. Di sekolah itu tanggung jawab guru, tetapi ketika siswa sudah sampai di rumah, itu menjadi tanggung jawab orang tua,” ujar Respati, Kamis (8/1/2026).

Menurut Respati, pendidikan anak merupakan proses berkelanjutan yang tidak berhenti di lingkungan sekolah. Karena itu, pengawasan dari keluarga menjadi kunci agar jam belajar malam benar-benar berjalan efektif.

Selain pengawasan waktu belajar, Respati juga menyoroti penggunaan gawai yang dinilai kerap mengganggu konsentrasi belajar anak. Untuk itu, Pemkot Solo akan meluncurkan kebijakan pembatasan waktu layar atau screen time bagi pelajar.

“Kami juga akan menambahkan pembatasan screen time yang akan kami luncurkan bersamaan. Edaran jam wajib belajar akan kami sampaikan secara menyeluruh kepada masyarakat,” jelasnya.

Tak hanya melibatkan keluarga, Pemkot Solo juga berencana menggandeng pelaku usaha, khususnya kedai kopi dan tempat nongkrong, agar ikut mendukung kebijakan jam wajib belajar malam tersebut. Para pemilik usaha diharapkan dapat mengingatkan pelajar agar tidak berada di luar rumah saat jam belajar berlangsung.

“Selain itu, kami juga akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkan siswa yang masih nongkrong di luar rumah saat jam belajar malam,” pungkas Respati.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Dwi Ariyatno, menyatakan bahwa jam wajib belajar direncanakan berlaku setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. Pada jam tersebut, anak-anak diharapkan fokus belajar dengan pendampingan orang tua.

Kata Dwi, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi aktivitas menonton televisi dan penggunaan ponsel selama jam belajar malam.

“Kita ingin mengintervensi ekosistem agar lebih produktif saat jam belajar diharapkan TV dimatikan dan tidak ada aktivitas menggunakan gadget atau screen time anak anak fokus mengulas pelajaran dengan didampingi orang tua,” jelas Dwi Ariyatno.