Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Kartasura, 7 Gram Sabu dan Tembakau Sintetis Disita
SOLO – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Solo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan membongkar kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita sekitar 7 gram sabu dan 0,39 gram tembakau sintetis dari tangan seorang pria berinisial MDAM alias Babul (23).
Tersangka diamankan pada Minggu (14/9/2025) pukul 15.00 WIB di kediamannya. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, menyampaikan bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim opsnal berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya, 9 paket sabu siap edar, 1 linting tembakau sintetis, timbangan digital, plastik klip, bong, lakban merah, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui memperoleh sabu melalui akun Instagram bernama left bussines, dan melakukan pembayaran sebesar Rp8.700.000 ke rekening atas nama Gilang. Barang haram tersebut lalu diambil di daerah Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, sebelum dibagi menjadi paket-paket kecil.
“Yang bersangkutan merupakan pengguna sekaligus pengedar. Kami telah mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kompol Arfian pada Kamis (18/9/2025).
Pelaku kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Solo menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan demi menjaga ketertiban dan keselamatan warga kota.