Delapan Anggota Perguruan Silat Ditangkap Polresta Sidoarjo Karena Pengeroyokan

SIDOARJO – Polresta Sidoarjo, Akhirnya menetapkan 8 tersangka dari dua perguruan silat yang melakukan aksi pengeroyokan pada Minggu (7/8) malam di dua lokasi berurusan dengan polisi.

Kejadian pertama, terjadi di Jalan Raya Ponti dengan korbannya ialah ANF warga Candi, Sidoarjo. Yakni, Pemuda berusia 17 tahun sedang menutup warung angkringannya tiba-tiba didatangi sekelompok pemuda tak dikenal dari perguruan silat KS.

” Dengan berboncengan motor, mereka mendatangi korban. Total ada sepuluh kendaraan berboncengan.” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (11/8).

Korban dihampiri lantaran dianggap sebagai salah satu anggota perguruan silat PSHT dari pakaian yang dikenakannya saat itu.

“Para pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban, ada yang menggunakan tangan kosong, ruyung, dan sebilah bambu,” ujarnya.

ANF mengalami luka di pelipis kanan, lengan tangan kanan, dan punggung. Kejadian itu pun menjadi viral di media sosial mengenai anggota PSHT dikeroyok perguruan KS di kawasan Ponti.

Adanya kabar tersebut dimedia sosial, memicu kelompok PSHT dan PSHW melakukan penyisiran mencari anggota dari kelompok KS. Di kawasan Museum Mpu Tantular menjadi lokasi kedua terjadinya bentrokan.

Di sana didapati sejumlah pemuda diduga dari perguruan KS yang mengeroyok ANF berada di sebuah warung kopi. Mereka ialah FAP (16) warga Candi dan FDS (16) asal Sukodono, Sidoarjo.

Mereka berdua dikeroyok delapan pemuda dari PSHT dan PSHW. Dari hasil pemeriksaan polisi, faktanya korban di lokasi kedua adalah anggota dari PSHT

Korban FAP mengalami luka memar di wajah dan robek pada kaki kiri akibat senjata tajam, sedangkan FDS luka di kepala bagian belakang hingga pingsan di lokasi kejadian.

“Ada delapan pemuda yang kami amankan di lokasi kedua dan empat di lokasi pertama. Semuanya kami tetapkan sebagai tersangka,” tutur Kusumo.

Adapun empat pelaku lainnya masih di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan. Mereka dilakukan pembinaan.

Kusumo berencana memanggil masing-masing perwakilan perguruan silat, pihak sekolah. orang tua hingga RT RW tempat tinggal semua yang terlibat pengeroyokan.

“Kami panggil semua itu agar tidak terulang lagi kejadian serupa. Selanjutnya, terkait pelaku yang membawa senjata tajam akan dikenakan hukuman sepuluh tahun penjara, seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *