Polres Sukoharjo Kembali Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang, Seorang Pria Asal Wonogiri Diamankan

SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial ES alias Edi (31), warga asal Wonogiri, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan obat tanpa izin edar dari kamar kosnya di wilayah Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat daftar G dan psikotropika di salah satu kamar kos di Desa Blimbing. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 13 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB.

“Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, termasuk jenis yang mengandung psikotropika,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (20/8/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

5 strip Alprazolam 1 mg (total 50 butir),

3 botol berisi pil koplo/Yarindo (sekitar 3.000 butir),

1 botol berisi 963 butir pil sejenis,

2 paket plastik klip berisi masing-masing 15 butir dan 2 butir pil,

1 kardus bekas, 1 pak plastik klip, serta

1 unit ponsel OPPO warna hitam berikut SIM card.

Dalam pemeriksaan, ES mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pemasok berinisial AP yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Transaksi dilakukan melalui transfer ke dompet digital, dengan harga per botol (1.000 butir pil koplo) sekitar Rp1 juta.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan obat-obatan karena selain berbahaya, juga diancam dengan hukuman pidana berat,” tegas AKP Ari Widodo.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum lebih lanjut.