Satlantas Surakarta Perketat Aturan Sirene dan Strobo, Ikuti Instruksi Korlantas

SOLO – Ramainya perbincangan publik soal penyalahgunaan sirene dan strobo di jalan raya belakangan ini membuat jajaran kepolisian turun tangan. Korlantas Polri mengeluarkan instruksi tegas agar penggunaan alat tersebut tidak dilakukan sembarangan, dan Satlantas Polresta Surakarta langsung merespons dengan langkah nyata di lapangan.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan evaluasi internal menyusul arahan dari pimpinan pusat. Ia menekankan, penggunaan sirene dan lampu rotator memang diatur dalam undang-undang, namun harus dipakai sesuai konteks dan tidak boleh berlebihan.

“Di Surakarta, kami sudah membatasi penggunaan sirene. Misalnya saat jam-jam padat kendaraan atau ketika azan berkumandang, supaya tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Agung, Rabu (24/9/2025).

Meski begitu, ia menegaskan sirene tetap dibunyikan dalam kondisi darurat, seperti ketika unit polisi lalu lintas harus segera menuju lokasi kecelakaan atau melakukan patroli dengan prioritas tertentu. 

“Kalau untuk situasi mendesak, tentu wajib digunakan. Tetapi selain itu, kami ingatkan personel untuk bijak agar tidak menimbulkan kebisingan maupun keluhan warga,” imbuhnya.

Agung mengakui, salah satu keluhan yang sering muncul dari masyarakat adalah suara sirene yang terlalu nyaring dan dibunyikan di waktu yang tidak tepat. Karena itu, langkah pembatasan ini dinilai penting untuk menjaga kenyamanan bersama di jalan raya.

Tak hanya pembenahan internal, pihaknya juga menyiapkan penindakan terhadap masyarakat sipil yang kedapatan memakai strobo atau sirene ilegal. Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya instansi resmi yang berhak menggunakannya.

“Mobil pribadi yang dipasang rotator jelas melanggar hukum. Kami akan lakukan teguran, penindakan, sekaligus memberikan edukasi agar masyarakat memahami aturannya,” tegas Agung.

Ia mencontohkan, lampu merah dan sirene khusus untuk kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran, lampu biru untuk kendaraan dinas polisi, serta lampu kuning untuk kendaraan pengawasan atau pengawalan terbatas.

“Tujuan utama kami sederhana, menciptakan kenyamanan di jalan. Jangan sampai penggunaan sirene justru membuat masyarakat merasa terganggu atau melihatnya sebagai arogansi,” tandasnya.

Ke depan, Satlantas Polresta Solo berencana mengintensifkan sosialisasi, tidak hanya kepada pengendara umum, tetapi juga komunitas otomotif, perusahaan transportasi, hingga penyedia jasa pengawalan. 

“Edukasi itu penting, agar masyarakat tahu batasan dan aturan yang berlaku. Sirene dan strobo bukan untuk gaya-gayaan, tapi untuk kepentingan resmi sesuai ketentuan,” tutupnya.