Ungkap 38 Kasus Narkoba Selama 2025, Polres Sukoharjo Amankan 54 Tersangka

SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo mencatat capaian signifikan sepanjang tahun 2025. Sebanyak 38 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan kesehatan berhasil diungkap dengan 54 tersangka yang diamankan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menyampaikan, dari total tersangka tersebut, mayoritas berjenis kelamin laki-laki.

“Selama tahun 2025, Satresnarkoba Polres Sukoharjo mengungkap 38 kasus dengan 54 tersangka, terdiri dari 53 laki-laki dan satu perempuan,” kata AKBP Anggaito, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, puluhan kasus tersebut meliputi 3 kasus tindak pidana kesehatan dan/atau psikotropika, 2 kasus narkotika dan/atau psikotropika, 3 kasus tindak pidana kesehatan, 5 kasus psikotropika, serta 25 kasus narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Untuk kategori obat keras, petugas mengamankan 18.458,5 butir, yang terdiri atas tramadol 239 butir, Yarindo 18.219,5 butir, psikotropika 955 butir, Hexymer 221 butir, Trihex 630 butir, serta alprazolam 104 butir.

Sementara itu, barang bukti narkotika yang disita meliputi sabu seberat 1.363,09 gram, ekstasi (inex) 1.084 butir, serta tembakau sintetis seberat 67,42 gram.

“Jika dikonversikan, estimasi nilai kerugian yang berhasil diselamatkan dari peredaran barang haram tersebut mencapai Rp1.726.734.140,” jelas Kapolres.

Atas capaian tersebut, Satresnarkoba Polres Sukoharjo meraih sejumlah penghargaan di tingkat Polda Jawa Tengah, di antaranya peringkat pertama pengelolaan anggaran DIPA terkait pengungkapan kasus dan barang bukti, serta peringkat kedua pengungkapan kasus dengan barang bukti terbanyak.

AKBP Anggaito menegaskan, pihaknya akan terus konsisten dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami tidak akan berhenti. Pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.