537 Gram Sabu Disita dari Dua Warga Sukoharjo, Salah Satunya Residivis 4 Kali
SOLO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial R (37) dan M (46), warga Grogol, Sukoharjo, diamankan polisi dengan barang bukti sabu mencapai 537 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolresta Solo AKBP Heru Eko Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (18/9/2026).
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap R di kawasan Jalan Brigjen Sudiarto, Serengan, Solo, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, tas berwarna hitam, telepon seluler, serta sepeda motor.
Dari pemeriksaan terhadap R, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan keberadaan M. Petugas selanjutnya mendatangi rumah M di wilayah Kadokan, Grogol, Sukoharjo.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan M di rumahnya yang digunakan untuk menyimpan paket sabu,” ujar AKBP Heru.
Penggeledahan di rumah M mengungkap puluhan paket sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran. Polisi juga menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika.
Total terdapat 98 paket sabu yang diamankan dengan berat keseluruhan sekitar 537 gram. Selain itu, polisi turut menyita 74 potongan sedotan yang telah ditempeli double tape serta sejumlah barang lainnya.
“Dengan diamankannya sabu seberat lebih dari setengah kilogram ini, diperkirakan dapat menyelamatkan kurang lebih 3.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Wakapolresta.
Residivis Empat Kali
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mendapati fakta bahwa R bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pria tersebut tercatat sebagai residivis kasus narkotika dan telah empat kali menjalani hukuman.
Kasat Resnarkoba Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, barang bukti sabu yang disita diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp500 juta.
Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang memberikan perintah untuk mengedarkannya.
“Barang bukti yang disita berasal dari seseorang yang memerintahkan keduanya untuk mengedarkan sabu sebanyak sekitar 700 gram. Dari jumlah tersebut, kurang lebih 200 gram diduga telah diedarkan sebelum kedua tersangka berhasil kami amankan,” ungkap Kompol Arfian.
Atas kasus tersebut, R dan M diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Solo menyatakan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Narkoba merusak masa depan. Mari bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.

