Razia Gabungan di Rutan Solo, Petugas Amankan Korek hingga Paku
SOLO – Rumah Tahanan (Rutan) Klas I A Solo menggelar razia gabungan untuk mengantisipasi masuk dan beredarnya barang terlarang di dalam lingkungan rutan. Razia melibatkan petugas TNI-Polri serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Solo, Jumat (18/9/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB tersebut menyasar sejumlah area tahanan. Petugas melakukan pemeriksaan barang-barang milik warga binaan hingga tes urine secara acak.
Razia dilakukan di tengah jumlah penghuni Rutan Solo yang mencapai lebih dari 600 orang, terdiri dari narapidana maupun tahanan.
Kepala Rutan Klas I A Solo, Bhanad Shofa Kurniawan, mengatakan dari pemeriksaan tersebut petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam rutan.
Barang-barang itu kemudian langsung diamankan oleh petugas. Di antaranya korek api, hanger pakaian, alat cukur jenggot, paku, klip kertas, hingga botol parfum.
“Pada hari ini Jumat 18 September 2026 kita melaksanakan sidak gabungan bersama penegak hukum yang ada di Kota Surakarta, Kepolisian, TNI dan juga BNNK dimana kegiatan ini dalam rangka melaksanakan instruksi perintah Bapak Menteri Permasyarakatan. Tujuannya adalah agar barang-barang terlarang itu tidak bisa masuk ke dalam Rutan Surakarta khususnya baik itu narkoba, benda tajam dan barang-barang yang membahayakan warga binaan yang lain,” ungkap Bhanad.
Menurut Bhanad, dalam razia tersebut petugas tidak menemukan narkoba maupun telepon seluler yang disimpan oleh warga binaan.
“Alhamdulillah pada malam ini tidak ditemukan narkoba, tidak ditemukan handphone dan tidak ditemukan hal-hal yang sangat membahayakan warga binaan,” lanjutnya.
Bhanad menegaskan, warga binaan yang kedapatan menyimpan barang yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai tata tertib yang berlaku di Rutan Solo.
“Ada sanksi tentunya sesuai dengan tata tertib kami, terdapat barang yang tidak diperkenankan itu wajib hukumnya kita berikan sanksi seperti strapsel dan sebagainya,” pungkasnya.

