Suasana Haru Saat Ratusan Orang Tua Menjemput Anak Mereka di Polda Jateng

SEMARANG — Suasana penuh haru menyelimuti Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, ketika ratusan orang tua bertemu kembali dengan anak-anak mereka yang sebelumnya diamankan akibat keterlibatan dalam aksi anarkis pada Sabtu sore (30/8/2025).

Setelah melalui proses pendataan dan pemeriksaan, 327 remaja yang sebagian besar masih di bawah umur akhirnya dipulangkan pada Minggu sore. Dalam pertemuan tersebut, tangis haru dan rasa kecewa tak bisa disembunyikan dari wajah para orang tua, saat menyadari anak mereka sempat terseret dalam aksi yang merusak ketertiban.

Salah satu momen menyentuh datang dari Bu Misih (53), warga Sayung, Kabupaten Demak. Ia tak mampu membendung air mata saat melihat anak bungsunya, A (15), yang juga satu-satunya anak laki-laki di keluarganya. A pun tampak emosional ketika memeluk ibunya, sembari mengucap maaf dan berjanji untuk tidak lagi terjerumus dalam lingkungan pergaulan yang salah.

Dengan penuh kasih, Bu Misih menerima permintaan maaf sang anak, menunjukkan betapa kuatnya ikatan cinta seorang ibu.

Kapolda Jawa Tengah, melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dwi Subagio, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap aksi-aksi destruktif yang terjadi. Ia mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam membimbing anak-anak agar tidak mengulangi kesalahan serupa.

“Baik dari segi hukum maupun agama, tindakan merusak, memukul, dan melukai itu jelas dilarang. Jangan biarkan anak-anak terbiasa melakukan hal negatif karena bisa menghancurkan masa depan mereka,” tegasnya.

Meskipun sebagian besar anak-anak telah dipulangkan, Kombes Dwi menyampaikan bahwa ada tujuh orang — enam di antaranya anak-anak, satu orang dewasa — yang akan tetap menjalani proses hukum karena terlibat langsung dalam aksi pelemparan, pemukulan, dan pengerusakan. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang ditemukan.

“Kita harus bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuat. Bagi yang sudah masuk proses penyidikan, akan dilanjutkan ke pengadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa seluruh pelaku yang dipulangkan tetap dikenai kewajiban wajib lapor setiap hari Selasa dan Kamis. Hal ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Meski dikembalikan ke orang tua, mereka tetap dalam pemantauan. Langkah ini kita ambil untuk memastikan mereka tidak kembali ke lingkungan atau tindakan yang sama,” ujarnya.

Polda Jawa Tengah berharap momentum ini menjadi pembelajaran penting, baik bagi anak-anak maupun orang tua, agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.