Sindikat Pengoplos Gas di Sukoharjo Digulung Bareskrim Polri, Negara Rugi Rp 5,4 Miliar
SUKOHARJO – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pengoplos gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang diubah menjadi tabung non-subsidi di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam penggerebekan itu, tiga orang pelaku diamankan dengan total kerugian negara mencapai Rp 5,4 miliar dan perputaran uang mencapai Rp 9 miliar.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Jalan Solo–Gawok, Desa Waru, Kecamatan Baki. Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik Unit 3 Subdit II Dittipidter melakukan penyelidikan pada Rabu (29/10/2025) dan menemukan sejumlah kendaraan pick up keluar-masuk gudang membawa tabung LPG bersubsidi.
“Dari hasil pemeriksaan, benar ditemukan praktik penyuntikan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram. Kegiatan tersebut berpotensi menyebabkan kelangkaan gas subsidi di masyarakat,” terang Brigjen Pol. Moh. Irhamni.
Aksi para pelaku dilakukan secara terorganisir dengan menggunakan peralatan khusus seperti selang regulator modifikasi. Bahkan, mereka memanfaatkan es batu di atas tabung non-subsidi untuk mempercepat proses pemindahan gas. Dalam satu kali pengisian tabung 50 kilogram, diperlukan sekitar 16 tabung LPG 3 kilogram, dengan durasi tiga jam.
Gas hasil oplosan dijual ke berbagai konsumen besar seperti restoran, rumah makan, dan peternakan ayam di wilayah Jawa Tengah dengan keuntungan tinggi dari selisih harga gas subsidi dan non-subsidi.
Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial R (koordinator lapangan), T (pengatur bahan baku dan pencatat keuangan), serta A (eksekutor atau “dokter” penyuntikan gas). Dari keterangan mereka, diketahui bahwa kegiatan tersebut dikendalikan oleh seorang pemodal berinisial M, dan telah beroperasi selama sekitar satu tahun dengan penggunaan sekitar 1.000 tabung LPG 3 kilogram per hari.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 1.697 tabung gas 3 kg, 307 tabung 12 kg, 91 tabung 5,5 kg, 14 tabung 50 kg, 50 selang regulator modifikasi beserta segel palsu, dan 5 unit mobil pick up berbagai merek.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian dalam menindak tegas kasus ini.
“Ini merugikan masyarakat dan negara. Kami mendukung penuh proses hukum serta mengimbau agar konsumen berhati-hati terhadap segel palsu. Segel asli bila dipindai akan menampilkan informasi produk, jika tidak, berarti palsu,” ujarnya.
Taufiq menambahkan, ini merupakan kasus kedua yang terungkap di wilayah Jawa Tengah dan DIY sepanjang tahun ini. Ia menilai pengawasan distribusi LPG bersubsidi perlu terus diperketat agar penyalahgunaan serupa tidak terulang.

