Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo Masuki Tahap Pembuktian, Hakim Minta Perbaikan Dokumen Penggugat
SOLO – Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menggelar sidang perkara perdata nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan Citizen Lawsuit (CLS) mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (30/12/2025). Sidang kali ini masih berfokus pada agenda pembuktian dari pihak penggugat berupa bukti surat.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk kembali memperbaiki dokumen bukti yang sebelumnya dinilai belum memenuhi ketentuan formil.
Perkara ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto. Dalam gugatan tersebut, Jokowi tercatat sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr. Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai tergugat IV.
Dalam persidangan, majelis hakim menilai sejumlah bukti surat yang disampaikan penggugat belum dapat dinyatakan sah karena tidak disertai dokumen pembanding. Oleh karena itu, penggugat kembali diminta melakukan perbaikan, sementara para tergugat juga diingatkan agar cermat dalam penyampaian bukti agar tidak terjadi kekeliruan.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyatakan bahwa sebagian bukti yang dipersoalkan hakim sejatinya merupakan dokumen asli, namun belum dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
“Contohnya buku alumni, kami khawatir jika dikirim dari Bogor ke Solo berisiko hilang, karena itu cetakan lama tahun 1988. Begitu juga ijazah Ir Bambang lulusan 1985, tidak mungkin kami hadirkan langsung jika berpotensi hilang,” ujar Taufiq.
Ia menegaskan tidak ada persoalan substansial dalam bukti yang diajukan, melainkan hanya persoalan administrasi berupa salinan yang belum disertai dokumen asli. Selain itu, terdapat kesalahan penulisan nomor penggugat pada surat pengantar yang akan segera diperbaiki.
Dalam sidang tersebut, penggugat juga mengajukan permohonan agar agenda pembuktian tergugat pekan depan dapat dibarengi dengan pemeriksaan saksi. Namun, majelis hakim kembali menolak dan menegaskan agenda akan dilaksanakan secara bertahap.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyebutkan bahwa pihak penggugat telah menyerahkan sebanyak 33 bukti surat yang kini tengah dianalisis oleh pihak tergugat.
Menurut Irpan, pihaknya tidak menemui kendala dalam menyiapkan bukti bantahan yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya. Seluruh tergugat dan turut tergugat akan mengajukan bukti secara kolektif.
“Bukti yang diajukan penggugat menyebutkan hasil penelitian terkait ijazah Pak Jokowi sebagai palsu. Padahal itu merupakan karya pribadi peneliti, bukan data primer dari UGM,” jelas Irpan.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, penelitian yang dijadikan dasar bukti tersebut belum pernah diverifikasi kebenarannya melalui pemeriksaan ijazah asli.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (6/1/2026) dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat berupa penyampaian bukti surat.

