MA Tolak PK Sengketa Proyek Digital School, PT Tisera Menang dan Berhak atas Ganti Rugi Rp31,8 Miliar

SOLO – Sengketa perdata antara PT Tisera Distribusindo dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan lingkungan Muhammadiyah akhirnya resmi berakhir di tingkat tertinggi peradilan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak tergugat. Dengan putusan tersebut, MA sekaligus mempertegas putusan sebelumnya yang menyatakan adanya wanprestasi dalam perkara ini.

Dalam amar putusan Nomor 1480 PK/Pdt/2025, majelis hakim menetapkan kewajiban pembayaran ganti rugi dengan total mencapai Rp31,815 miliar. Nilai tersebut terdiri dari kerugian materiil dan immateriil yang harus dipenuhi oleh para pihak terkait.

Kuasa hukum PT Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin, SH, MH, menegaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Putusan ini sudah final dan mengikat. Para pihak yang dinyatakan wanprestasi wajib melaksanakan kewajiban sesuai amar putusan,” ungkapnya, Kamis (30/4/2026).

Perkara ini berawal dari kerja sama pengadaan sebanyak 5.000 unit perangkat gadget dalam program “Digital Smart School” yang dilaksanakan di wilayah Jawa Barat. Dalam proyek tersebut, PT Tisera Distribusindo berperan sebagai penyedia dengan nilai kontrak sekitar Rp10,5 miliar.

Pihak penggugat menyebutkan bahwa seluruh kewajiban pengiriman barang telah diselesaikan pada akhir tahun 2021 dan telah diterima oleh pihak terkait. Namun, pembayaran yang menjadi hak perusahaan tidak kunjung dilakukan.

Berbagai upaya penyelesaian secara musyawarah telah dilakukan, tetapi tidak mencapai kesepakatan. Akhirnya, perkara ini dibawa ke ranah hukum dengan gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta pada Oktober 2023.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan wanprestasi dan mengabulkan gugatan penggugat. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di tingkat banding.

Pihak tergugat sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kembali ditolak melalui putusan Nomor 6448 K/PDT/2024. Upaya hukum terakhir berupa PK juga tidak mengubah hasil perkara.

Dengan putusan final tersebut, para pihak yang dinyatakan bersalah diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng, yakni sebesar Rp29,715 miliar untuk kerugian materiil dan Rp1,1 miliar untuk kerugian immateriil.

Program “Digital Smart School” yang menjadi latar belakang sengketa ini pada awalnya dirancang untuk mendorong digitalisasi di sektor pendidikan. Namun, pelaksanaan kerja sama yang tidak berjalan sesuai kesepakatan justru berujung pada proses hukum panjang hingga tingkat Mahkamah Agung.