Polisi Pastikan Pembacokan di Jalan Gatsu Solo Bukan Klitih, Dipicu Salah Paham di Jalan
SOLO – Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pembacokan yang menimpa Ridwan (23), warga Serengan, Solo, di kawasan Jalan Gatot Subroto pada Jumat (15/5/2026) dini hari. Peristiwa tersebut dipastikan bukan aksi klitih, melainkan dipicu kesalahpahaman saat berkendara di jalan raya.
Sebelumnya, korban mengalami luka sabetan senjata tajam di paha kanan hingga harus menjalani perawatan medis dengan sejumlah jahitan.
Kasi Humas Polresta Solo, AKP Lingga Ramadhani, menjelaskan hasil penyelidikan sementara menunjukkan insiden bermula saat korban berboncengan sepeda motor bersama rekannya, Aji (25), melaju dari arah utara ke selatan.
Saat melintas di simpang Pasar Mbeling, korban berpapasan dengan pelaku yang datang dari arah barat menuju utara dengan posisi kendaraan dinilai terlalu melebar.
“Korban dan pelaku sempat saling menoleh. Diduga terjadi kesalahpahaman yang memicu emosi pelaku,” ujar Lingga, Rabu (20/5/2026).
Pelaku kemudian memutar balik kendaraannya dan mengejar korban hingga ke kawasan Koridor Gatot Subroto. Setibanya di lokasi, pelaku disebut mengintimidasi korban dengan mengetuk bagian belakang helm menggunakan celurit kecil sebanyak dua kali.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengayunkan senjata tajam tersebut dan menyabet paha kanan korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek cukup serius sepanjang sekitar 10 sentimeter dan harus mendapatkan 10 jahitan. Saat ini korban menjalani rawat jalan.
Polisi menegaskan informasi yang sempat beredar bahwa kejadian itu merupakan aksi klitih tidak benar.
“Berdasarkan pendalaman awal, ini merupakan tindak pidana penganiayaan yang dipicu percekcokan spontan di jalan,” jelasnya.
Saat ini aparat kepolisian masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi guna mengidentifikasi pelaku.
Polresta Surakarta juga meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.

