Satpol PP Solo Panggil Pedagang Daging Anjing, Minta Patuhi Perda Tertib Pangan

SOLO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta mengumpulkan para pedagang makanan berbahan olahan daging anjing di Kantor Satpol PP Surakarta, Senin (18/5/2026). Pertemuan ini digelar untuk menegaskan penerapan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tertib Pangan.

Kepala Satpol PP Surakarta, Didik Anggono, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, sekaligus respons atas berbagai masukan masyarakat terkait peredaran pangan berbahan daging non-ternak.

Menurut Didik, dalam aturan tersebut secara tegas disebutkan bahwa masyarakat dilarang menjual maupun mendistribusikan daging non-ternak atau bahan pangan yang tidak layak dikonsumsi manusia.

Ia menjelaskan, daging anjing tidak termasuk kategori hewan ternak atau hewan pangan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Selain itu, aspek higienitas dan keamanan konsumsi juga dinilai tidak terpenuhi lantaran distribusi daging tersebut tidak melalui pengawasan kesehatan hewan secara resmi.

“Mulai dari asal-usul hewan, pemeriksaan kesehatan, hingga proses penyembelihan tidak berada dalam pengawasan otoritas berwenang. Ini yang menjadi perhatian serius,” ujar Didik.

Satpol PP menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila masih ditemukan pelanggaran terhadap perda tersebut. Tahapan penindakan dimulai dari teguran lisan dan tertulis, peringatan, penghentian sementara usaha, hingga penutupan permanen jika pelanggaran terus dilakukan.

Didik menegaskan Pemerintah Kota Surakarta tidak melarang masyarakat menjalankan usaha kuliner selama tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam pertemuan itu, para pedagang disebut tidak keberatan untuk menghentikan usaha penjualan olahan daging anjing. Namun, mereka meminta adanya pendampingan dari pemerintah daerah maupun komunitas pemerhati kesejahteraan hewan untuk membantu proses transisi ke usaha lain.

Menurut Didik, para pedagang membutuhkan waktu beradaptasi, termasuk mencari jenis usaha baru, membangun pasar, serta mendapatkan pelanggan pengganti.

“Permintaan pendampingan ini akan kami sampaikan kepada dinas terkait dan juga Wali Kota agar dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.

Pemkot Surakarta berharap proses peralihan usaha dapat berjalan lancar sehingga para pelaku usaha tetap bisa menjalankan aktivitas ekonomi tanpa melanggar ketentuan perda yang berlaku.