Dua Pelaku Pembacokan Pemotor di Jalan Gatsu Solo Ditangkap, Polisi Sita Kerambit hingga Kapak

SOLO — Satreskrim Polresta Solo berhasil meringkus dua pelaku pembacokan terhadap seorang pemotor di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Kota Solo, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kedua pelaku berinisial RAT (23) dan RH (30) diamankan Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 01.00 WIB setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

Wakapolresta Solo AKBP Sigit mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang masuk ke Polsek Serengan.

“Personel Satreskrim Polresta Solo berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah Serengan,” ujar Sigit saat jumpa pers di Mapolresta Solo.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 03.40 WIB. Korban berinisial RS, warga Jalan Arjuna, Serengan, diduga menjadi sasaran penganiayaan setelah terlibat ketersinggungan di jalan dengan pelaku.

Menurut hasil penyelidikan, saat itu korban dan pelaku berpapasan ketika sama-sama melintas di jalan raya. Pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy putih kemudian berbalik arah dan mengejar korban.

“Ketika berpapasan terjadi ketersinggungan antar pengguna jalan. Setelah itu pelaku putar balik mengikuti korban dan melakukan penganiayaan,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu unit Honda Scoopy putih, dua kartu identitas, tas selempang hitam, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta beberapa senjata tajam.

Senjata tajam yang diamankan antara lain sebilah kerambit hitam, celurit lengkap dengan sarung cokelat, dan sebuah kapak berwarna hitam. Polisi juga menyita dua telepon genggam, masing-masing Samsung dan iPhone 16 Pro Max.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus kekerasan jalanan lain di wilayah Solo. Pasalnya, usai kejadian tersebut, polisi menerima sejumlah laporan dengan pola serupa.

“Untuk motif sementara memang karena ketersinggungan di jalan. Tetapi kami masih melakukan pendalaman apakah ada kaitannya dengan TKP lain yang sempat terjadi sebelumnya,” kata Sigit.

Ia menegaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan aksi tersebut dilakukan secara personal dan tidak berkaitan dengan geng motor maupun kelompok tertentu.

“Untuk sementara tidak ada keterkaitan dengan geng motor atau kelompok tertentu. Ini murni personal,” tegasnya.

Sigit menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara jajaran Polresta Surakarta, Polsek Serengan, dan masyarakat yang turut memberikan informasi kepada petugas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan maupun tambahan pasal jika ditemukan fakta baru.