Edarkan Sabu Sabu, Bacaleg di Sragen di Tangkap Polisi
Sragen – Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), Eko Rusiyanto (46), ditangkap polres Sragen karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Eko merupakan bacaleg yang akan memperebutkan kursi di Daerah Pemilihan (Dapil) III Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti, mengatakan, Eko dan satu tersangka lainnya, Yakub Hermawan (32), ditangkap di Dukuh Patihan, RT 008 RW 003, Desa Gabugan, Kecamatan Tanon, Senin (5/6/2023) pukul 20.30 WIB.
Saat penggeledahan terhadap Yakub, ditemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu serta sebuah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa residu narkotika yang di dapatkan dari tersangka Eko.
“Narkotika jenis sabu dibawa oleh Yakub, didapat dari Eko Rusiyanto, seharga Rp 600.000. Karena adanya penemuan ini, kami langsung melakukan penggeledahan di rumah saudara Eko,” ujar Rini pada Rabu (7/6/2023
Hasilnya, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram. Selain itu, juga mengamankan sejumlah pipet dan alat isap narkotika.
Tidak hanya kedua tersangka, petugas juga berhasil mengungkap jaringan narkoba di kecamatan tanon. Yakni residivis narkoba, Agung Nugroho (47), warga Dusun Patihan, Desa Gabugan, Kecamatan Tanon.
“Dengan barang-barang bukti tersebut. Seluruh tersangka dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Sragen untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 jo 112 Ayat 1 huruf UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.