JCW Soroti Dakwaan Jaksa yang Belum Ungkap Peran Ketua Tim Pelaksana Hibah Harda Kiswaya
SLEMAN – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). Agenda sidang yang berlangsung di Ruang Garuda tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman.
Dalam dakwaan, JPU menguraikan kronologi dugaan penyimpangan dana hibah pariwisata serta menyebut keterlibatan sejumlah pihak dari unsur eksekutif dan legislatif. Namun demikian, dakwaan tersebut dinilai belum memaparkan secara detail aliran dana hibah yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10,9 miliar.
Selain persoalan aliran dana yang belum diuraikan secara rinci, dakwaan JPU juga belum mencantumkan peran pejabat yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman sekaligus Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Hibah.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, menilai adanya kekosongan informasi penting dalam dakwaan yang perlu menjadi perhatian pada tahapan persidangan selanjutnya.
“Dalam surat dakwaan JPU, kami belum menemukan penjelasan mengenai aliran dana hibah pariwisata, dan juga tidak disebutkan nama Harda Kiswaya yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman sekaligus Ketua Tim Pelaksana Penyaluran Hibah,” kata Baharuddin.
Meski demikian, Baharuddin menilai kondisi tersebut masih dapat dimaklumi karena persidangan baru memasuki tahap awal dan belum sampai pada agenda pembuktian. Ia berharap proses hukum ke depan dapat mengungkap fakta-fakta secara lebih komprehensif.
“Kami berharap pada tahap pembuktian nanti, JPU dan majelis hakim dapat mengungkap secara terang aliran dana hibah serta peran pihak-pihak yang terlibat, sehingga perkara ini bisa dipahami secara utuh oleh publik,” ujarnya.
Sidang dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dijadwalkan akan berlanjut sesuai agenda persidangan berikutnya. Seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

