Kasus Dugaan Persetubuhan Anak, Oknum Guru SMA Dilaporkan ke Polresta Solo

SOLO — Seorang oknum guru SMA Negeri asal Kabupaten Karanganyar berinisial DPB dilaporkan ke Polresta Solo atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan siswinya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Laporan tersebut kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Solo. Wakil Kepala Satreskrim Polresta Solo, AKP Sudarmianto, membenarkan adanya pengaduan dari pihak keluarga korban.

“Laporan kami terima dari orang tua korban. Karena korban masih di bawah umur, kasus ini masuk dalam dugaan tindak pidana persetubuhan anak,” ujar AKP Sudarmianto, Rabu (17/12/2025).

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menduga perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, aksi tersebut diduga terjadi di sejumlah lokasi berbeda.

“Diduga berlangsung sekitar 10 kali dan terjadi di beberapa hotel, baik di wilayah Solo, luar kota, hingga Yogyakarta,” ungkapnya.

AKP Sudarmianto menjelaskan, hubungan terlarang itu diduga telah berlangsung sejak Januari 2025. Namun, kasus tersebut baru dilaporkan ke kepolisian pada Desember 2025 setelah korban mengalami tekanan psikologis.

Dalam menjalankan aksinya, terlapor diduga menggunakan modus pendekatan emosional dengan cara bujuk rayu. Pelaku mengaku menyukai korban dan memberikan sejumlah hadiah.

“Modusnya dengan bujuk rayu disertai pemberian hadiah seperti pakaian, jam tangan, dan barang lainnya,” jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah korban sempat menceritakan hubungan tersebut kepada teman-temannya di sekolah. Alih-alih mendapat dukungan, korban justru mengalami perundungan, sehingga kondisi psikologisnya semakin tertekan.

Tekanan tersebut membuat korban akhirnya mengungkap kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Mengetahui hal itu, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polresta Solo.

Dalam penanganan perkara, polisi telah memeriksa tiga orang saksi, yakni korban, ibu korban, serta seorang teman korban. Penyidik juga memastikan bahwa terlapor diketahui telah berstatus menikah.

Meski laporan telah diterima, hingga kini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih menunggu hasil visum dari pihak medis untuk melengkapi alat bukti.

“Setelah seluruh bukti terpenuhi, termasuk hasil visum, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” terangnya.

Informasi yang dihimpun, terlapor telah dipindahkan dari sekolah tempatnya mengajar oleh dinas terkait. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

“Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA karena kondisi mentalnya cukup terganggu, terlebih setelah mengalami perundungan,” pungkas AKP Sudarmianto.