Korban Investasi Demo Tuntut Polda Jatim Segera Tetapkan Tersangka Pada 3 Selebgram Dengan Kerugian 3M
Surabaya – Puluhan korban investasi dan arisan bodong, Kamis (25/1/2024) siang, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jatim, aksi puluhan korban investasi dan arisan bodong ini menuntut Polda Jatim segera menetapkan tiga Selebgram asal Jatim sebagai tersangka.
Tiga selebgram yang dimaksud yakni, AD, M dan RF. Ketiganya sudah dilaporkan sejak bulan Oktober 2023 lalu, namun sampai saat ini Polda belum menetapkan sebagai tersangka terhadap ketiganya.
Aksi yang kami lakukan ini untuk menekan Polda Jawa Timur terkait adanya dugaan investasi bodong maupun arisan bodong yang dilakukan oleh tiga selebgram yang terkenal Jatim.
“Sampai saat ini sudah ada 17 laporan di beberapa Polres jajaran Polda Jatim dan 8 laporan di polda jatim. Tentunya aksi yang kami lakukan ini untuk meminta ketegasan kepada Kapolda Jatim dan Dirreskrimum Polda Jatim untuk segera menetapkan tiga selebgram itu sebagai tersangka,” kata Dimas Yamahura, Kuasa Hukum Korban
Sampai saat ini tiga selebgram ini masih berkeliaran diluar dan meresahkan korban, dia masih jualan dan masih aktif di media sosial.
“Saya aneh kenapa Polda tidak segera menangkap tiga selebgram itu, padahal perkaranya sudah naik di tingkat penyidikan, kami merasa ada kelambanan yang dilakukan penyidik dari penyidikan ke tersangka, padahal sesuai aturan KUHAP hanya diperlukan dua alat bukti untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegas dia.
Jika nantinya kasus ini kembali lambat maka kami akan melaporkan ke Birowasidik dan Bidpropam dan akan melakukan aksi terus untuk mengingatkan Polda Jatim segera menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap terlapor.
“Sementara sampai saat ini jumlah korban kurang lebih 30 an orang dengan total kerugian diperkirakan kurang lebih mencapai 3 milyar,” tutupnya.