Kurir Sabu 46,79 Gram Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jateng di Karanganyar dan Boyolali

Semarang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karanganyar dan Boyolali. Seorang pria berinisial MFF (22), warga Donohudan, Ngemplak, Boyolali, ditangkap petugas karena diduga berperan sebagai kurir narkotika, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F.S., mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Karanganyar.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya menangkap tersangka di depan sebuah rumah warga di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

“Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam saku jaket tersangka,” ujar Dirresnarkoba, Minggu petang.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku sebelumnya telah menaruh satu paket sabu berukuran besar di depan SPBU di Jalan Solo–Semarang KM 19, Nglarangan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam besi galvalum.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 46,79 gram,” jelasnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta satu jaket hijau yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari dua orang berinisial N dan R yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Ia juga mengaku menerima upah sebesar Rp200.000 setiap kali mengambil dan mengantarkan paket narkotika.

“Tersangka mengaku kegiatan tersebut baru dilakukan satu kali,” tambahnya.

Dirresnarkoba menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jateng dalam memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat kurir maupun pengendali.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Proses pengembangan terhadap jaringan di atasnya terus kami lakukan,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.