Tak Ingin Larut Dalam Kesedihan, Salah Satu Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menerima Putusan Hakim PN Surabaya

Surabaya – Memasuki babak akhir proses hukum targedi Kanjuruhan Malang, di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim telah memutus dua terdakwa yakni, Abdul Haris selaku ketua Panpel Arema FC, dengan vonis 18 bulan, serta Suko Sutrisni, selaku Security Officer, dengan vonis 1 tahun penjara, pada sidang ptuusan yang di gelar Kamis (9/3/2023).

Atas putusan tersebut, salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, mengaku menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang tentunya telah melalui berbagai pertimbangan rasa keadilan bersama. Hal ini disampaikan oleh Arifin yang merupakan ayah dari korban Lamhadi Irawan, warga JL.Muharto Kota Malang.

“Kami menerima apa yang sudah menjadi keputusan Pak Hakim, yang tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan keadilan.” Jelas Arifin.

Meski tak bisa menahan kesedihan atas kehilangan putranya, dalam tragedi kanjuruhan, namun Arifin tak ingin larut terus dalam kesedihan, bahkan dalam pertemuannya dengan beberapa keluarga korban yang lain, mereka saling menguatkan, agar masing-masing tidak terus larut dalam kesedihan berkepanjangan.

“kami tidak ingin larut terus dalam kesedihan, adalah hal yang lebih penting yang harus kami lakukan, untuk terus melanjutkan kehidupan yang harus kami jalani.” Tambahnya.

Arifin saat dihubungi penasehat hukum

Arifin juga menilai bahwa, hakim pasti telah mengambil keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani, dan tentunya dengan dukungan fakta persidangan dan alat bukti yang mendukung hakim dalam mempertimbangkan keputusan tersebut.

Saat ini masih ada tiga terdakwa lain, yang juga akan menjalani sidang babak akhir, yakni 3 oknum kepolisian. Namun apapun keputusan yang dijatuhkan oleh majelis Hakim PN Surabaya terhadap ketiga terdakwa tersebut. Arifin akan menerimanya, karena hakim adalah wakil tuhan untuk memutuskan perkara. (Yud)