Orasi “Norma Samar Sebagai Dasar Hukum Penggunaan Wewenang” Mengantarkan Prof Dr Slamet Suhartono Sebagai Guru Besar UNTAG Surabaya
Surabaya – Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya mengukuhkan Prof Dr Slamet Suhartono sebagai Guru Besar Fakultas Hukum baru.
Rektor Untag Surabaya, Prof Mulyanto Nugroho menjelaskan dengan dikukuhkannya Prof Slamet sebagai guru besar, diharapkan ini bisa menjadi motivasi bagi civitas akademika lain di Untag Surabaya untuk meraih guru besar.
“Dengan dikukuhkannya Prof Slamet harapan kita bisa menjadi motivasi rekan-rekan pengajar untuk meraih guru besar,” ujar Prof Nugroho, Selasa (24/1/2023).
Lebih lanjut rektor mengungkapkan, selain Prof Slamet, di Untag Surabaya juga sudah terdapat empat dosen yang mengajukan untuk meraih gelar guru besar. Keempatnya berasal dari Fakultas Psikologi dan Ekonomi. “Mudah-mudahan tahun ini empat dosen juga menjadi guru besar,” katanya.

Sementara itu, Prof Slamet dalam orasi ilmiahnya menyampaikan terkait norma samar sebagai dasar hukum penggunaan wewenang. Menurutnya, norma samar melahirkan konsekuensi yang mengakibatkan adanya kewenangan bebas.
“Baik itu wewenang bebas memilih, maupun wewenang bebas menilai, dan berpotensi disalahgunakan,” ungkap guru besar ke-19 Untag Surabaya tersebut.
Ia menjelaskan, kendati hukum harus bersifat pasti, namun keberadaan norma samar justru tak dapat dihindarkan. Bahkan, norma samar menurutnya malah diperlukan.
“Jika norma dirumuskan dengan pasti, maka justru akan membelenggu pengemban kewenangan untuk kreatif dan inovatif untuk mewujudkan keadilan dalam masyarakat,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua YPTA Surabaya, J Subekti memberikan apresiasinya kepada Prof Slamet. Ia menilai jika Prof Slamet merupakan sosok yang memiliki jiwa kinetis dan semangat yang tinggi.
Ia juga menyebut jika Prof Slamet telah menunjukkan pengabdian begitu tinggi kepada Bangsa dan Negara lewat Untag Surabaya. “Saya menghargai jiwa kinetis dan semangat tinggi Prof. Slamet untuk bisa mencapai jabatan Guru Besar ini,” tandasnya.