Pengacara Bambang Tri Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Mundur
SOLO – Terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono harus menghadapi sidang tuntutan sendirian tanpa didampingi kuasa hukum maupun tim.
Tim Pengacara atau Tim Penasehat Hukum, terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono, mengundurkan diri atau walk out dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (21/3/2023).
Pemberitahuan pengunduran diri ini, disampaikan sesaat sidang akan dimulai sekitar pukul 13.15 WIB, dengan agenda tuntutan, dihadapan para Hakim, Jaksa, Terdakwa Bambang Tri, hingga para pendukungnya yang menghadiri sidang.
Tim Koordinasi Pengacara Bambang Tri di Kota Solo, Andika Dian Prasetyo menjelaskan pengunduran diri semua tim pengacara, baik itu di Kota Solo maupun di DKI Jakarta.
Hal tersebut, dipicu tindakan yang dilaksanakan Bambang Tri pada pekan lalu, yang melakukan pemecatan sepihak terhadap satu pengacaranya.
“Jadi dasarnya adalah persidangan yang sebelumnya, bahwa salah satu rekan kami yaitu Zainal Mustofa dipecat oleh Bambang Tri, karena Bambang Tri merasa dirinya disini sebagai bos,” kata Andika Dian Prasetyo, di PN Solo, Selasa (21/3/2023).
Keputusan pengunduran ini, sempat dilaksanakan mediasi atau konsolidasi, namun tidak berjalan mulus. Hingga akhirnya, tetap memutuskan untuk melakukan pengunduran diri.
“Kita sudah berembuk hal itu (pemecatan) pada tim Jakarta juga ke Eggi Sudjana ke Ahmad Khozinudin dan kita sepakat bulat hari ini adalah keputusan bersama dari tim penasehat hukum sekitar 13 pengacara mundur semua,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam keputusan ini tidak ada unsur tersinggung atas pemecatan yang dilaksanakan Bambang Tri.
“Hal ini adalah bukan masalah tersinggung jadi karena ini adalah namanya hubungan kerja walaupun kami gratis. Kami harus profesional, salah satu tim kami dipecat dan itu berarti adalah salah satu kesatuan dari kami, dari kami mundur semua,” ujarnya.
Meskipun mengundurkan diri, sebagai penasihat Bambang Tri. Tim pengecara tersebut, tepat melakukan pendampingan hukum terhadap terdakwa lain, yakni Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, dengan kasus yang sama.
Agenda sebelumnya, Rocky Gerung dihadirkan sebagai saksi dari pihak kedua terdakwa yang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian, informasi, dan transaksi elektronik (ITE), dan penistaan agama itu, di PN Solo, Kamis, 9 Maret 2023.
Bambang Tri, diketahui merupakan orang yang pernah mengajukan gugatan atas kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.