Penganiayaan Salah Sasaran di Karanganyar, Satu Korban Tewas Usai Diserang dengan Senjata Tajam

KARANGANYAR – Dua pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian. Korban yang menjadi sasaran keliru ini tewas akibat luka tusuk serius, sementara satu orang lainnya mengalami luka berat.

Kedua tersangka berinisial RTS dan NIS, merupakan warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Sementara korban meninggal, LNF (25), tercatat sebagai warga Desa Taudan, Kecamatan Colomadu, dan korban luka-luka berinisial MH, berasal dari Kabupaten Wonogiri.

Peristiwa terjadi pada Minggu dini hari, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 03.34 WIB. Saat itu, LNF dan MH dalam perjalanan pulang usai menghadiri acara di sebuah kafe di wilayah Kartosuro, Sukoharjo. Namun tanpa diduga, mereka dipepet oleh RTS dan NIS bersama kelompoknya di kawasan Desa Bolon.

Tanpa banyak bicara, para tersangka langsung menyerang kedua korban secara brutal menggunakan senjata tajam berupa gunting dan pisau lipat. LNF mengalami luka tusuk di bagian leher, dada, perut, hingga lengan kiri, sementara MH juga terkena tusukan di bagian perut.

Menurut keterangan dari Kompol Hasti Marhadjanti, Kabag SDM Polres Karanganyar, kedua korban sempat melarikan diri hingga ke arah Luwes Kartasura sebelum akhirnya ditemukan warga dalam kondisi bersimbah darah. Mereka segera dilarikan ke RS Karima Surakarta. Namun, nyawa LNF tak tertolong akibat kehabisan darah.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa penganiayaan ini merupakan aksi salah sasaran. Kedua pelaku menduga korban adalah bagian dari kelompok yang sebelumnya terlibat cekcok dengan mereka di kafe.

“Menurut pengakuan tersangka, mereka mengira korban termasuk orang yang sebelumnya berselisih dengan mereka. Jadi ini murni salah sasaran,” ujar Kompol Hasti dalam konferensi pers.

AKP Bondan Wicaksono, Kasatreskrim Polres Karanganyar, menambahkan bahwa tim gabungan dari Polres Karanganyar, Polsek Colomadu, dan Polsek Kartasura bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Dalam waktu kurang dari satu hari, pelaku pertama yakni RTS berhasil ditangkap di rumahnya. Beberapa jam kemudian, NIS juga ditangkap di lokasi yang sama.

Hasil visum dari RS Mowardi menunjukkan bahwa korban LNF meninggal akibat pendarahan hebat akibat luka tusuk dari senjata tajam yang digunakan pelaku.

Kini, RTS dan NIS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.