Petugas Rutan Surakarta Gagalkan Percobaan Narapidana Kabur
Solo – Gerak cepat dilakukan petugas Rutan Klas I Surakarta dalam
menggagalkan seorang tahanan yang hendak kabur, Senin (4/7/2022) sore.
Narapidana tersebut bernama Rahmat Fauzi yang menjalani hukuman dua
tahun penjara dalam kasus penucurian mobil. Kepala Rutan Klas I
Surakarta Urip Dharma Yoga menjelaskan, kronologi percobaan kabur itu
terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat itu, petugas menggelar apel dan dilanjutkan pengecekan serta
penghitungan penghuni sel.

“Saat penghitungan itulah diketahui pelaku tidak ada di kamar blok,”
kata Urip didampingi Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Bachtiar Oktaffiandi
dan jajaran pejabat Rutan.
Setelah itu, lanjut Urip, petugas pengamanan langsung siaga terutama
menutup akses pintu utama dan bergerak melakukan pengecekan di setiap
sudut Rutan Klas I Surakarta.
Setelah melakukan penelusuran, tim reaksi cepat menemukan pelaku berada
di atas genteng ruang dapur.
“Kami lalukan pendekatan secara persuasif agar warga binaan ini turun
dari genteng. Alhamdulillah tidak ada perlawanan dan warga binaan bisa
kami amankan,” tegas dia.
Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Bachtiar Oktaffiandi
menambahkan, warga binaan itu awalnya bersembunyi di kamar mandi masjid
yang berada di dalam kompleks Rutan Klas I Surakarta.
Saat petugas melalukan pengecekan di sel blok, pelaku diam-diam memanjat
pagar pembatas dalam lalu naik ke genteng bangunan utama menuju masjid
dan dapur.
“Warga binaan lalu kita amankan dan dilalukan introgasi awal,” jelas
Bachtiar.