Polda Jateng Ungkap Penyelundupan 1.700 Lebih Kendaraan ke Timor Leste, Gunakan Dokumen Ekspor Fiktif

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyelundupan kendaraan bermotor lintas negara yang telah berjalan sejak awal 2025. Dalam kasus ini, sedikitnya 1.727 unit kendaraan berhasil dikirim ke Timor Leste menggunakan dokumen ekspor fiktif.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari informasi adanya pengiriman kendaraan tanpa dokumen kepemilikan sah.

“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil. Selanjutnya, petugas kembali mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa,” jelasnya.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Di lokasi tersebut, petugas menemukan kendaraan yang telah disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni AT (49) warga Klaten dan SS (52) warga Jakarta Selatan. Keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi ilegal tersebut.

AT diketahui bertindak sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, serta menyediakan kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen sah. Sementara SS berperan sebagai perantara yang mencarikan jasa ekspedisi untuk pengiriman ke luar negeri.

Modus operandi yang digunakan adalah mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat hingga truk tanpa dokumen lengkap, kemudian melengkapinya dengan dokumen ekspor fiktif sebagai syarat pengiriman melalui kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok.

“Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk,” terang Djoko.

Ia juga mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026 dengan total 52 kontainer yang telah diberangkatkan.

“Dari aktivitas yang dilakukan pelaku, nilai transaksinya lebih dari Rp50 miliar serta keuntungan yang diperoleh diperkirakan lebih dari Rp10 miliar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Polda Jateng juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk mengambilnya di Mako Ditreskrimsus.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan baik motor maupun mobil silakan datang dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan. Jika identitasnya cocok maka akan diserahkan langsung kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya alias gratis,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas kendaraan sebelum membeli. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa dokumen yang sah, karena selain merugikan diri sendiri juga berpotensi terlibat dalam tindak pidana,” ujarnya.