Putri Aqueena, Terdakwa Kasus Investasi Bodong Ajukan Penangguhan Penahanan Dalam Sidang Perdana
KARANGANYAR – Sidang Perdana kasus penipuan berkedok investasi fiktif dan arisan bodong, dengan terdakwa Putri Santi Astuti (PSA) alias Putri Aqueena (PA) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar pada Jumat (21/3/2025).
Dipimpin Ketua Majelis Hakim Nasri, agenda sidang perdana ini adalah membacakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Putri Aqueena yang hadir dalam sidang perdana ini, didampingi kuasa hukumnya dari kantor Firma Hukum Jamal And Partner.
Dalam kasus ini, Putri Aqueena di dakwa berdasarkan pasal 378 dan 372 KUHP mengenai tindakan penipuan dan penggelapan.
“Terdakwa melalui kuasa hukumnya juga mengajukan penangguhan penahanan. Apakah dikabulkan atau tidak, itu akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim,” kata Humas PN Karanganyar Sanjaya Sembiring.
Sidang lanjutan akan digelar Rabu (26/3/2025) mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
Dijelaskan juga, sidang dilaksanakan secara terbuka. Sebelum sidang dilakukan, pihaknya juga menyampaikan jadwal persidangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selanjutnya JPU memberitahu ke terdakwa, kapan sidang digelar. Jika terdakwa ada kuasa hukum, ya silakan. Sedangkan untuk korban dari perbuatan terdakwa, kami tidak diperintahkan untuk menyampaikan pemberitahuan jadwal sidang,” tambahnya.
Sementara itu, Asri Purwanti selaku kuasa hukum korban investasi fiktif dan arisan bodong mengatakan, pihaknya sempat mempertanyakan kenapa sidang digelar Jumat (21/3/2025) pagi.
“Kami awalnya tidak tahu, kalau hari ini ada sidang. Waktu kami cek di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) pun tidak tercatat, kalau hari ini ada sidang perdana. Baru setelah kami datang dan menanyakan ke petugas, nomor perkaranya keluar,” jelasnya.
Dia berharap, sidang digelar secara transparan, demi keadilan kepada para korban. Sebab, korban mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta, bahkan miliaran rupiah, dari perbuatan yang dilakukan terdakwa PSA.
“Kami juga berharap, permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Agar tidak menyulitkan proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.
Dia berharap, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang juga memberi perhatian pada persidangan perkara tersebut, karena menyangkut banyak korban yang telah dirugikan oleh perbuatan PSA.