Satresnarkoba Sukoharjo Gulung Sindikat Sabu 213 Gram, Dua Kurir Diringkus dan Satu Pemasok Diburu
SUKOHARJO — Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Sukoharjo kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu skala besar di wilayah Kecamatan Bendosari. Dari operasi tersebut, polisi menyita total 213,45 gram sabu yang sudah dipaketkan siap edar.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria berinisial APA, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan serangkaian pengintaian di sekitar tempat tinggal APA di Dukuh Jagan, Bendosari.
Operasi kemudian digelar pada Selasa (12/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Petugas langsung melakukan penyergapan di rumah tersangka dan menemukan 58 paket sabu dengan berat 210,97 gram, lengkap dengan timbangan digital, dua ponsel, dan perlengkapan pembungkus. Satu unit sepeda motor Honda Vario juga turut diamankan sebagai barang bukti pendukung.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa APA membagi sabu dengan sistem titik tanam untuk memudahkan distribusi tanpa tatap muka. Ia juga mengakui ada bagian lain dari barang haram tersebut yang diserahkan kepada rekannya, WIA.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi menangkap WIA yang saat penangkapan membawa empat paket sabu seberat 2,48 gram, satu unit ponsel, serta sepeda motor Yamaha NMAX. Kedua tersangka mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial V yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Sukoharjo untuk memutus rantai peredaran narkoba. Kami sudah tetapkan pemasok berinisial V sebagai DPO dan upaya pengejaran masih terus berlangsung,” ujarnya, Minggu (16/11).
AKP Ari Widodo juga menyampaikan apresiasi terhadap warga yang turut berperan memberikan informasi penting sehingga jaringan tersebut berhasil dibongkar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap aktif melapor. Keterlibatan warga sangat membantu dalam mempercepat pengungkapan kasus narkotika,” tambahnya.
Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Sukoharjo dan dijerat Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polres Sukoharjo menegaskan akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

