Tiga Pengurus DPD PSI Kota Solo di Laporkan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Dana Banpol

Laporan ini berkaitan dugaan penyelewengan dana bantuan partai politik (parpol) 2019-2024 dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sebesar Rp 89 juta.  

Ketiga terlapor berinisial AYP, TM dan LAK merupakan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Solo pada 2019-2024. 

Kuasa Hukum Pelapor, Argo Triyunanto Nugroho menjelaskan jika terlapor diduga memalsukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan kader sejak 2019 hingga 2022.

“Saya mewakili dan mendampingi rekan rekan dari PSI Laporannya LPJ ada kegiatan pendidikan politik pada tahun 2019-2022. Padahal itu kan kegiatan tidak pernah ada dan itu kan juga masa covid-19,” kata Argo Triyunanto Nugroho, saat di Kantor Kejari Solo, pada Rabu (29/5/2024).

Lanjutkan, terlapor disangkaan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

“Laporan sudah melayangkan bukti-bukti. Sudah komplit bukti-bukti bahkan saksi juga kita (siapkan),” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Kota Solo, DB Susanto mengatakan telah menerima informasi dan laporan adanya dugaan korupsi ini.

Dikatakannya, Kejari Solo selanjutnya akan melakukan pendalaman laporan sesuai prosedur. Mengingat, barang bukti yang didapatkan baru data awal berupa pernyataan. 

“Akan kami pelajari, akan kami teliti dan selanjutnya nanti akan kami sikapi Kami sampaikan bahwa kita punya mekanisme untuk melakukan atau menangani suatu permasalahan yang dilaporkan ataupun disampaikan oleh masyarakat. Sampai saat ini baru sebatas data awal, berupa data pernyataan, tidak ada detail,” tutup DB Susanto.