Tindak Tegas! Juru Parkir Liar di Masjid Sheikh Zayed Diberhentikan Usai Kenakan Tarif Rp 30 Ribu
SOLO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta langsung mengambil langkah tegas menyusul viralnya keluhan warga terkait pungutan parkir tidak sesuai aturan di area Masjid Sheikh Zayed.
Seorang petugas parkir diketahui menarik bayaran sebesar Rp 30.000—angka yang jauh melampaui tarif resmi yang telah ditentukan. Menanggapi hal ini, Dishub Surakarta mengonfirmasi bahwa mereka telah memberikan sanksi kepada oknum tersebut.
Dalam pernyataan yang dibagikan melalui akun Instagram resmi @dishubsurakarta, disebutkan bahwa pelanggaran terjadi pada 7 September 2025 pukul 05.26 WIB, dan terekam melalui kamera CCTV. Kendaraan yang terlibat adalah mobil ELF berwarna putih. Menindaklanjuti temuan tersebut, Dishub memanggil petugas terkait, bersama dengan pengelola parkir dan perwakilan warga, untuk memberikan klarifikasi langsung.
Oknum tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian dari tugas alias dinonaktifkan. Jika nantinya ia ingin kembali bekerja sebagai juru parkir, ia diwajibkan membawa rekomendasi tertulis dari pengelola parkir, paguyuban warga, serta pengurus Masjid Sheikh Zayed. Selain itu, ia juga harus menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Langkah cepat ini diambil sebagai bagian dari komitmen Dishub untuk menjaga ketertiban, rasa nyaman, serta kepercayaan publik terhadap layanan parkir di sekitar masjid.
Kepala Dishub Kota Surakarta, Taufiq Muhammad, saat dikonfirmasi pada Kamis, 11 September 2025, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa timnya langsung turun ke lapangan sehari setelah laporan warga beredar di media sosial.
“Pelaku sudah kami amankan kemarin sore. Tarif Rp 30.000 yang dia tarik jelas tidak sesuai aturan. Kartu identitas jukirnya sudah kami cabut, dan ia dilarang melakukan aktivitas serupa. Pengelola parkir juga telah kami beri teguran keras,” tegas Taufiq.
Tak hanya memberikan sanksi kepada pelaku, Dishub juga mengumpulkan seluruh juru parkir yang bertugas di kawasan Masjid Sheikh Zayed. Mereka diberi pengarahan dan peringatan keras agar mematuhi regulasi tarif parkir yang berlaku.
“Semua sudah kami kumpulkan dan telah menyepakati komitmen bersama untuk menjalankan tugas sesuai aturan,” lanjutnya.
Sementara itu, oknum juru parkir yang diketahui bernama Djumadi, akhirnya mengakui perbuatannya dan secara terbuka menyampaikan permohonan maaf.
“Saya Djumadi, juru parkir yang menarik biaya Rp 30 ribu. Saya minta maaf kepada seluruh warga Solo dan para jemaah Masjid Sheikh Zayed. Saya siap menerima sanksi apapun dari pihak berwenang,” ucapnya.
Dishub menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan di lokasi-lokasi rawan pungutan liar demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.