TPPU Impor Thrifting Terbongkar, Bareskrim Ungkap Perputaran Dana Ratusan Miliar Rupiah
DENPASAR — Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari praktik impor ilegal pakaian bekas atau thrifting. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di GOR Ngurah Rai, Bali, Senin (15/12/2025).
Konferensi pers dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, serta dihadiri perwakilan Kementerian Perdagangan, PPATK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pemerintah Provinsi Bali, dan jajaran Polda Bali.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial ZT dan SB. Keduanya diduga melakukan kegiatan impor pakaian bekas ilegal dari Korea Selatan yang masuk melalui Malaysia, dengan tujuan distribusi akhir wilayah Tabanan, Bali. Praktik tersebut diketahui berlangsung dalam kurun waktu panjang, sejak 2021 hingga 2025.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan ilegal ini dilakukan secara terus-menerus selama beberapa tahun,” ujar Brigjen Pol Ade Safri dalam keterangannya.
Dari hasil penelusuran transaksi keuangan, penyidik memperkirakan nilai perputaran dana yang berkaitan dengan impor ilegal tersebut mencapai Rp669 miliar, dengan aliran dana ke luar negeri sekitar Rp367 miliar. Keuntungan dari tindak pidana itu kemudian digunakan untuk membeli dan menguasai berbagai aset, antara lain kendaraan pribadi, bus, serta simpanan dana di rekening perbankan.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka dengan total nilai sekitar Rp22 miliar. Sementara itu, ZT dan SB telah ditahan sejak 13 Desember 2025 di Rutan Polresta Denpasar dan dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri pada 15 Desember 2025.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Bareskrim Polri menegaskan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang merugikan perekonomian nasional serta berdampak negatif terhadap industri dalam negeri.

