Ungkap Peredaran 473 Butir Obat Keras, Satresnarkoba Polres Sukoharjo Amankan Seorang Pengedar di Kartasura
SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi berupa obat keras tanpa izin dan tanpa keahlian kefarmasian. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (24) yang diduga sebagai pengedar.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Selasa (24/02) menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah konter handphone di wilayah Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MS di sebuah konter handphone yang dijadikan tempat penyimpanan dan transaksi obat keras. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 473 butir berbagai jenis obat keras,” ujar AKP Ari Widodo.
Pengungkapan bermula dari kecurigaan seorang warga yang melihat aktivitas keluar masuk sejumlah remaja di konter tersebut untuk membeli pil jenis Yarindo. Warga kemudian melakukan pembelian sebanyak 10 butir seharga Rp20 ribu sebagai upaya memastikan dugaan tersebut, sebelum akhirnya penjual diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sukoharjo kemudian melakukan pendalaman dan pra-rekonstruksi di lokasi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil penggeledahan di dalam konter handphone tersebut, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang disimpan dalam kardus dan plastik klip.
Adapun rincian barang bukti yang diamankan antara lain 74 butir Trihexyphenidyl 2 mg, 34 butir Tramadol, serta 365 butir pil Yarindo (pil sapi/pil koplo). Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.366.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone, serta sejumlah plastik klip kosong yang digunakan untuk pengemasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka MS mengaku hanya diminta menjualkan obat-obatan tersebut oleh seseorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia dijanjikan upah bulanan sebesar Rp1,5 juta serta uang makan harian Rp80 ribu.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan,” jelas AKP Ari Widodo.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

