Kementrian BUMN dan PT Telkom, Digugat Soal Dugaan Proyek Fiktif
JAKARTA – Sidang gugatan perdana Mantan Direktur PT Sigma Cipta Caraka, Bakhtiar Rosyidi terhadap Telkom dan Bursa Efek Indonesia di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023)
Tak hanya itu, Bakhtiar Rosyidi juga menggugat Kementerian BUMN dan sejumlah perusahaan yang diduga terseret kasus dugaan proyek fiktif. Kasman Sangaji, kuasa hukum dari Bakhtiar Rosyidi menjelaskan kronologi adanya dugaan proyek fiktif di Telkom itu berawal dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan Telkom meminta PT Sigma Cipta Caraka untuk menalangkan pembayaran ke sejumlah perusahaan yang ditunjuk Telkom untuk pengadaan proyek dengan jumlah Rp2,2 triliun di periode 2017 hingga 2018.
“Tapi nyatanya proyek tersebut diduga fiktif, hingga kini proyek tersebut tidak kunjung ada. sedangkan perusahaan dimana klien kami sebagai direktur keuangan yakni PT Sigma Cipta Caraka sudah membayarkan Rp2,2 triliun ke perusahaan yang ditunjuk Telkom itu,” kata Kasman ditemui usai sidang.
Kasman juga mengatakan, pihak Telkom sebenarnya sudah mengembalikan sebesar Rp500 miliar ke PT Sigma Cipta Caraka, namun sisanya sebesar Rp1,7 triliun belum juga dibayarkan hingga saat ini. “Jadi ada dugaan kerugiaan negara sebesar Rp1,7 triliun,” ujar Kasman.
Disinggung kenapa, pihaknya juga turut menggugat Kementerian BUMN, Kasman menjelaskan bahwa Kementerian BUMN sebagai induk dari perusahaan BUMN seharusnya mengetahui adanya dugaan proyek fiktif/financing di kantor BUMN, dalam hal ini Telkom.
“Jadi menurut kami, Kementerian BUMN terkesan mengabaikan anak buahnya yakni perusahaan BUMN melakukan proyek fiktif. Jadi seperti melakukan pembiaran melakukan korupsi,” jelas Kasman.
Dalam gugatan, Kasman mengatakan, kliennya juga menggugat Bursa Efek Jakarta lantaran mempercayai laporan keuangan palsu yang Telkom sebagai perusahaan yang terdaftar di bursa efek.
“Kita juga menggugat Bursa Efek Jakarta karena tidak melakukan pengecekan laporan keuangan Telkom yang telah melakukan dugaan proyek fiktif. Karena seperti kita ketahui, perusahaan terdaftar di Bursa Efek Jakarta harus memberikan laporan keuangan secara berkala ke bursa efek,” ucap Kasman.