PT Tisera Distribusindo Menang Gugatan Wanprestasi Sebesar 10,5 Miliar Atas PP Muhammadiyah
SOLO – Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan tergugat PP Muhammadiyah, PWM Jawa Barat, dan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat secara bersama-sama telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap PT Tisera Distribusindo Solo pada Kamis (21/3/2024).
Para tergugat itu secara sah dan meyakinkan melakukan wanprestasi dan dihukum membayar Rp 10,5 miliar kepada perusahan distributor gadget yang berasal dari Kota Solo tersebut.
Kuasa hukum PT Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin menyampaikan, kasus tersebut bermula pada saat kliennya mendapatkan tawaran pengadaan barang berupa gadget dengan jumlah 5.000 pcs dengn nilai total Rp 10,5 miliar.
“Ya, akhirnya kami mendatkan titik terang dari permasalahan awal saat Dikdasmen dan PWM Jawa Barat melaksanakan program gadget MU dengan tema Digital Smart School,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).
Zaenal menjelaskan, dalam pelaksanaan program tersebut, Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat menggandeng kliennya sebagai suplier gadget yang berupa tab di wilayah Jawa Barat. Program gadget MU Digital Smart School itu bertujuan untuk memoderenisasi proses belajar-mengajar dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dari apa yang disampaikan majelis Dikdasmen Jawa Barat, lanjut Zaenal, guna meningkatkan kualitas pendidikan disekolah-sekolah Muhammadiyah se Jawa Barat, program gadget MU Digital Smart School adalah program nasional yang nantinya akan digunakan di sekolah-sekolah Muhammadiyah seluruh Indonesia.
“Dan sebagai pilot project program tersebut adalah Dikdasmen Jawa Barat,” terangnya.
Dia menceritakan, program gadget MU Digital Smart School tersebut direalisasikan oleh Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat pada awal bulan November 2021, pada saat itu pimpinan Dikdasmen berserta timnya mendatangi kantor PT Tisera Distribusindo di Kota Solo.
“Dengan tujuan untuk menandatangani kontrak kerja dan membahas teknis pelaksanaan pekerjaan,” tuturnya.
Setelah perjanjian ditandatangani bersama, kliennya, pada bulan desember 2021 mengirimkan barang pesanan sesuai dengan perjanjian kerja sebanyak 10.000 pcs gadget. Pengiriman berjalan lancar dan sudah diterima dengan baik serta BAST (berita acara serah terima barang) yang sudah ditandatangi.
“Artinya pekerjaan sudah dilaksanakan dan berjalan dengan baik sesuai dengan kontrak kerja,” jelasnya.
Namun, permasalahan timbul pada saat PT Tisera Distribusindo mengajukan invoice/tagihan pembayaran kepada pimpinan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat. Tagihan PT Tisera Distribusindo senilai Rp 10,5 miliar tidak kunjung dibayar.
“Berbagai upaya dilakukan oleh klien kami, mulai dari pertemuan dari perwakilan pimpinan Muhammadiyah Pusat, pimpinan Dikdasmen Pusat, sampai ke PWM Jawa Barat, dan pimpinan Dikdasmen Jawa Barat bahkan sampai somasi, namun tagihan itu tidak kunjung dibayar,” tutupnya.SOLO – Pengadilan Negeri (PN) Solo memutuskan tergugat PP Muhammadiyah, PWM Jawa Barat, dan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat secara bersama-sama telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap PT Tisera Distribusindo Solo pada Kamis (21/3/2024).