Kuasa Hukum PT Indobuildco: Pengosongan Hotel Sultan Tidak Sah dan Prematur

JAKARTA — Kuasa Hukum PT Indobuildco, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., menilai rencana pengosongan Kawasan Hotel Sultan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan secara terburu-buru karena proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hamdan menyampaikan bahwa sikap dan pernyataan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait rencana eksekusi kawasan tersebut justru menimbulkan persoalan hukum baru.

Menurutnya, tindakan itu tidak hanya keliru secara yuridis, tetapi juga berpotensi mencampuradukkan kewenangan eksekutif dengan fungsi yudikatif.

Ia menjelaskan bahwa meskipun dalam perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara RI dan pihak terkait telah terdapat putusan serta merta disertai aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena mengandung cacat hukum.

Pertama, putusan serta merta dijatuhkan tanpa didasarkan pada adanya putusan perdata sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora, termasuk bangunan di atasnya, bukan milik PT Indobuildco atau telah dinyatakan batal. Kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.

Kedua, penetapan eksekusi dilakukan tanpa adanya penitipan uang jaminan ke pengadilan sebesar nilai objek sengketa, sebagaimana diwajibkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001.

Ketiga, PT Indobuildco saat ini telah mengajukan upaya hukum banding dan masih terbuka kemungkinan adanya gugatan perlawanan dari pihak ketiga (derden verzet). Dengan demikian, perkara ini secara hukum belum dapat dinyatakan selesai.

“Atas dasar itu, kami meminta Kementerian Sekretariat Negara untuk menahan diri dan menghormati seluruh proses hukum yang masih berjalan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Hamdan.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam perkara tata usaha negara telah terdapat putusan yang justru memperkuat posisi PT Indobuildco. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tertanggal 3 Desember 2025 menyatakan bahwa perintah pengosongan Kawasan Hotel Sultan serta kewajiban pembayaran royalti yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara dinyatakan batal dan tidak sah.

Hamdan menegaskan bahwa kliennya tidak bermaksud melawan negara, melainkan menentang praktik ketidakadilan yang dilakukan oleh pengelola GBK dan Menteri Sekretaris Negara. Ia menilai keliru apabila tanah dengan status Hak Pengelolaan (HPL) diperlakukan seolah-olah sebagai hak milik.

“Pemegang HPL tidak pernah menjadi pemilik tanah. Kewenangannya hanya sebatas mengelola dan mengurus, bukan memiliki. Negara sendiri pada prinsipnya tidak memiliki tanah,” jelasnya.

Dengan adanya putusan PTUN tersebut, Hamdan menilai semakin terang bahwa tindakan administratif berupa perintah pengosongan dan penagihan royalti tidak memiliki dasar hukum yang sah. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk menghormati mekanisme peradilan dan tidak mengambil langkah sepihak yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

PT Indobuildco, lanjutnya, akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia demi melindungi hak perusahaan serta menjaga prinsip keadilan dan kepastian hukum.