Polres Sukoharjo Intensifkan Razia Hiburan Malam, LC Dites Narkoba dan Miras Ilegal Disita

SUKOHARJO – Dalam rangka menekan peredaran narkoba dan minuman keras ilegal, Polres Sukoharjo melaksanakan operasi pemeriksaan di sejumlah tempat hiburan karaoke yang berada di wilayah hukumnya, Sabtu (31/1/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif sekaligus penegakan hukum untuk menjaga ketertiban masyarakat.

Operasi tersebut dipimpin Wakapolres Sukoharjo Kompol Pariastutik bersama Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo. Sejumlah personel gabungan turut dilibatkan, mulai dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, Satlantas, Satsabhara, Satbinmas, ton siaga, hingga tim Dokkes Polres Sukoharjo.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan tes urine terhadap delapan orang pemandu lagu (LC) yang bekerja di tempat hiburan karaoke. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh LC dinyatakan tidak terindikasi menggunakan narkotika.

Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pengelola, karyawan, serta pengunjung tempat hiburan malam agar menjauhi narkoba dan memahami dampak hukum dari penyalahgunaannya.

Di lokasi berbeda, Satresnarkoba Polres Sukoharjo juga melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Kecamatan Mojolaban. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat dus minuman keras jenis vodka berisi total 50 botol ukuran 750 mililiter serta satu dus minuman keras jenis bir ukuran 620 mililiter.

Minuman keras tersebut diamankan dari seorang pria berinisial H, warga Kabupaten Karanganyar. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sementara yang bersangkutan dimintai keterangan oleh penyidik.

Polres Sukoharjo menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi serupa guna mencegah peredaran narkoba serta miras ilegal, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukoharjo.